
Cibogo, Sumedangonline – Asset Desa menjadi bahan pergunjingan dan perdebatan sengit ditengah masyarakat Desa Cibogo, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Warga masyarakat berulangkali mempertanyakan keberadaan asset Desa Cibogo kepada Kepala Desanya. Dan puncak tuntutannya adalah diadakannya “Rapat Akbar”.
Minggu siang, 15 Agustus 2010, lebih dari 200 warga masyarakat Desa Cibogo memadati kantor Kepala Desa Cibogo, mereka menghadiri “Rapat Akbar” untuk meminta penjelasan Pemindahan Aseset Desa Cibogo dari Bank Jabar Banten Cabang Sumedang ke BPR Sumedang Cabang Darmaraja. Turut hadir dalam Rapat Tesebut Komandan Koramil Darmaraja, Anggota Kepolisian Sektor Darmaraja, Kepala Desa Beserta jajarannya, Ketua LPM, Ketua BPD.
Dalam Pidatonya Kepala Desa Cibogo Dede Usman mengungkapkan kronologis pemindahan Aset Desa Cibogo tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme mengingat dari perencanaan pengajuan secara resmi mengajukan melalui Surat dari Kepala Desa Cibogo No. 900/Ds/VII/2010 tanggal 15 Juli 2010 sampai proses peralihan sudah jelas termasuk dasar hukum nya berupa Rekomendasai Bupati Sumedang No.143/3604/BPMPD tanggal 17 Juli 2010 tentang pemindahan Penyimpanan Aset Desa Cibogo sambil membacakan rekomendasi tersebut di hadapan peserta rapat. Lebih lanjut Dede mengungkapkan bahwa alasan pemindahan Aset Desa Cibogo sebesar 1.09 Milyar dari jumlah total 2,238 Milyar itu hasil sosialisai bahkan edaran dari bupati bagi desa – desa yang mempunyai asset agar disimpan di BPR Sumedang mengingat BPR merupakan statusnya adalah Bank Milik Pemerintah Kabupaten Sumedang dan juga kemudahan / kelebihan BPR Sumedang Cabang Darmaraja diantaranya Pertama Aman di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kedua jarak tempuh lebih dekat ketiga kemudahan dalam proses pengambilan bilamana dibutuhkan keempat bunga kompetitip 1 tahun bunga lebih tinggi dari Bank Jabar. “dalam pemindahan jumlah uang tersebut utuh tidak dipotong, dan wajar Kita Selaku Warga Darmaraja selayaknya pantas bila memajukan Bank yang ada di daerahnya” ungkap Dede. Lebih lanjut Dede mengungkapkan Alasannya Asset tidak semuanya dialihkan ke BPR adalah bertujuan untuk memperbandingkan mana yang lebih menguntungkan.
Rapat yang dimulai pukul 13.15 WIB berlangsung alot dan penuh hujan interupsi banyak diantara warga mempertanyakan keberadaan Tim Fasilitasi Asset Desa yang belum bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat berupa penggunaan asset desa untuk pengadaan relokasi juga dalam pemidahan tersebut tidak melibatkan semua unsur masyarakat hanya sebatas pada rapat-rapat minggon di desa atau rapat dengan BPD yang notabene salalu tidak tersampaikan hasil rapat tersebut kepada masyarakat sehingga timbulnya suudzon dan saling curiga hal itu bukan hanya saat ini dan itu yang sering terjadi. Lebih lanjut warga mempertanyakan Asset – asset desa lainnya seperti pengembalian pinjaman warga pada kasus Hukum Kepala Desa Cibogo sebelumnya.
Meskipun dalam pidatonya mendapatkan interupsi dari masyarakat Kepala Desa secara pribadi maupun lembaga menyampaikan perkataan maaf kepada masayarakat dalam hal pemindahan tersebut yang tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat desa Cibogo. “semoga ini merupakan pelajaran berharga dalam alam demokrasi” imbuhnya.**(hadi)
Saya tidak paham apa itu aset desa, apakah desa tersebut punya aset milyaran itu, dari mana sumber asset itu, apakah masyarakat tahu bahwa tiap desa itu punya asset. ini perlu ada penjelasan dari pihak perangkat desa/kecamatan kepada masyarakat.untung di desa cibogo ini ada masyarakat yang tahu besar aset desanya, coba tanya masyarakat desa lain akan tidak tahu aset desanya berapa.kalau ini dibiarkan akan membuka penyalahgunaan kekuasaan perangkat desa.
SEkarang saya mau tanya berapa aset desa Sukapura kecamatan Wado, saya sebagai warganya tidak tahu.
atau memang tidak punya aset. Terima kasih