[caption id="attachment_10343" align="alignleft" width="300" caption="JPU Pengadilan Tipikor Bandung menjerat terdakwa korupsi Alked RSU Sumedang 20 tahun penjara. ILUSTRASI"]JPU Pengadilan Tipikor Bandung menjerat terdakwa korupsi Alked RSU Sumedang 20 tahun penjara.[/caption] BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suroto Supena, menjerat terdakwa dugaan korupsi alat kedokteran (alked) RSUD Sumedang, dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Keempat terdakwa yakni ATH, HM, S dan B, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara di ruang 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (13/6). Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, jika ATH dan S diduga meloloskan PT DRM dan PT GP sebagai pemenang dan calon pemenang tender alat kedokteran di RSU Sumedang. Padahal Panitia Alked RSUD itu belum melakukan verifikasi administrasi dan teknis surat penawaran. Sebelumnya memang tersiar kabar jika kemenagan PT. DRM pemenang keempat terkesan dipaksakan untuk memenangkan tender dalam pengadaan Alked RSUD tersebut.(*)/SUMEDANG ONLINE

Korupsi Alked, Terancam 20 Tahun Penjara

JPU Pengadilan Tipikor Bandung menjerat terdakwa korupsi Alked RSU Sumedang 20 tahun penjara.

JPU Pengadilan Tipikor Bandung menjerat terdakwa korupsi Alked RSU Sumedang 20 tahun penjara. ILUSTRASI

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suroto Supena, menjerat terdakwa dugaan korupsi alat kedokteran (alked) RSUD Sumedang, dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Keempat terdakwa yakni ATH, HM, S dan B, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara di ruang 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (13/6).

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, jika ATH dan S diduga meloloskan PT DRM dan PT GP sebagai pemenang dan calon pemenang tender alat kedokteran di RSU Sumedang. Padahal Panitia Alked RSUD itu belum melakukan verifikasi administrasi dan teknis surat penawaran.

Sebelumnya memang tersiar kabar jika kemenagan PT. DRM pemenang keempat terkesan dipaksakan untuk memenangkan tender dalam pengadaan Alked RSUD tersebut.(*)