Belum Divaksin, Wanita Hamil Tak Boleh Haji
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Rabu, 18 Jul 2012 08:46 WIB
DINKES – Wanita hamil yang akan berangkat Haji harus sudah dipastikan mendapatkan vaksin meningitis, jika wanita tersebut belum mendapatkan vaksin tersebut, maka gugur. Karena menurut Kabid Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit pada Dinas Kesehatan Sumedang, Hj Anna Sobana, vaksin meningitis tak dapat diberikan pada wanita hamil.
“Tapi ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh jamaah wanita yang sedang hamil, pertama apakah si wanita itu punya vaksin meningitis, biasanya gini tahun lalu dia umroh kan otomatis dia sudah di vaksin meningitis, jika dia sudah punya, kita tinggal lihat buktinya. Salahsatu buktinya ada sertifikat ICV (internasional Certivicate Vaksinasi), kalau tak punya wanita yang sedang hamil tak bisa disuntik meningitis. Jadi otomatis gugur,” ujar Kabid Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit pada Dinas Kesehatan Sumedang, Hj Anna Sobana, ke www.SUMEDANGONLINE.com di kantornya.
Selain harus ada vakisn meningitis, faktor lain yang dapat memberangkatkan wanita hamil pergi ke tanah suci, yakni usia kehamilan. Menurut Anna, usia kehamilan selama berangkat haji harus berusia 14 hingga 26 minggu.
“Kalau persyaratan lain sudah terpenuhi, tapi pas keberangkatan ibadah haji usia kehamilannya hamil tua malah muda, itu sudah gugur. Tetapi kalau ada diranks itu , 14-26 minggu itu diperbolehkan,” lanjutnya.
Disebutkan Ana, selain itu ibu dan janin pun harus ada pernyataan khusus dari dokter akhli yang menyatakan janin dan ibu hamil dalam keadaan sehat, dan ada pernyataan jika ibadah haji kehamilannya tidak akan mengganggu kesehatan ibu atau janin.
“Jadi, kalau persayaratan itu salahsatunya tidak terpenuhi sudah gugur,” pungkasnya.(IRP)