Politik

Lima Paslon Bupati Sumedang Rubah Latar Poto Surat Suara

Paslon Bupati Sumedang tengah memperhatikan contoh surat suara.

KOTA – Rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang dengan delapan pasangan calon (Paslon) Bupati Sumedang, menyepakati validasi nama, poto, gelar dan tatacara pelipatan surat suara, yang dilaksanakan di KPU Sumedang, Senin (24/12).

Berikut hasil rapat validasi KPU Sumedang sebagai berikut :

  1. Nomor urut satu (Ir. DIDI AHMAD DJAMHIR, M.T. dan RIDWAN SOLICHIN, S.IP., M.Si.)menyetujui nama, gelar, poto, serta tatacara pelipatan surat suara.
  2. Nomor urut dua (Dra. Hj. ENI SUMARNI, S.T., M.Kes. dan H. ARRYS SUDRADJAT, S.H.) menyetujui nama, gelar, poto, serta tatacara pelipatan surat suara, namun akan ada perubahan latar belakang poto.
  3. Nomor urut tiga (AGUS WELIANTO SANTOSO, S.H. dan Hj. MULLY MULYATI SUKARYA, S.Pd.) menyetujui nama, gelar, poto, serta tatacara pelipatan surat suara.
  4. Nomor urut empat (H. ECEK KARYANA, S.Kep., M.H. dan dr. IRWANTO) menyetujui nama, gelar, poto, serta tatacara pelipatan surat suara, namun akan ada perubahan latar belakang poto.
  5. Nomor urut lima (H. OOM SUPRIATNA dan Hj. ERNI JUWITA) menyetujui nama, gelar, poto, serta tatacara pelipatan surat suara, namun akan ada perubahan latar belakang poto.
  6. Nomor urut enam (H. TAUFIQ GUNAWANSYAH, S.I.P., M.Si. dan H. USEP KOMARUZZAMAN, Ir., M.M.) menyetujui nama, gelar, poto, serta tatacara pelipatan surat suara, namun akan ada perubahan latar belakang poto.
  7. Nomor urut tujuh (H. ENDANG SUKANDAR, Drs., M.Si. dan Drs. H. ADE IRAWAN, M.Si.) menyetujui nama, gelar, poto, serta tatacara pelipatan surat suara, namun penulisan nama dirubah tanpa ada penulisan nama gelar akademik serta perubahan warna latar belakang poto.
  8. Nomor urut delapan (H. TATANG SUTARNA, S.H., M.H. dan HENDRIK KURNIAWAN, S.Pd.I.) menyetujui nama, gelar, poto, serta tatacara pelipatan surat suara, namun penulisan nama dirubah tanpa ada penulisan nama gelar akademik.

“Rapat KPU Sumedang sepakat menerima perubahan sebagaimana myang disampaikan masing-masing calon, paling lambat pukul 16.00 tanggal 24 Desember 2012, apabila lebih pasangan calon tak menyampaikan perubahan KPU akan menggunakan yang sudah diserahkan tanggal 24 Desember 2012 ini,” kata Ketua KPU Sumedang, Asep Kurnia.(FIT)

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Exit mobile version