Seputar Jabar

Curanmor Karawang Ditangkap Usai Jual Motor Curian di Facebook

📷 tribratanews/SUMEDANGONLINE
Pelaku curanmor Karawang ditangkap setelah menjual Yamaha Aerox hasil curian di Facebook. Polisi berhasil melacak jejak digital dan mengamankan pelaku.

KARAWANG, Minggu (31/5/2026) – Tim Taktis Sanggabuana Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DH setelah melacak jejak digital penjualan motor curian melalui Facebook. Pelaku diringkus di wilayah Karawang Timur pada Sabtu (30/5/2026) dini hari setelah korban menemukan sepeda motornya diiklankan di media sosial.

Kasus ini terungkap saat korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox di kawasan Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, melihat sebuah unggahan di forum jual-beli Facebook. Motor yang ditawarkan memiliki ciri-ciri dan detail yang identik dengan kendaraan miliknya yang sebelumnya dicuri.

Mengetahui motornya sedang dijual, korban segera melaporkan temuan tersebut ke Polres Karawang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian melalui penelusuran digital terhadap akun yang mengunggah iklan penjualan motor tersebut.

Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Polres Karawang, Cep Wildan, mengatakan tim berhasil mengidentifikasi pemilik akun dan melacak keberadaan pelaku berdasarkan hasil profiling digital.

“Berdasarkan laporan dan penelusuran digital tersebut, Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil mengidentifikasi identitas asli pemilik akun sekaligus melacak titik keberadaan yang bersangkutan di lapangan,” ujar Cep Wildan.

Setelah memastikan lokasi target, petugas melakukan penyergapan di wilayah Karawang Timur sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku DH berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, DH mengakui telah mencuri motor korban yang saat itu terparkir di kawasan fasilitas publik Karangpawitan ketika pemiliknya sedang berolahraga. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hijau milik korban yang belum sempat terjual.

Saat ini, DH telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.***

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Exit mobile version