Isi SE tersebut menerangkan jika metode kolektif sebagaimana dimaksud Pasal 89 huruf f Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berbunyi : “KPU Kabupaten dibantu oleh PPK dan PPS melakukan penelitian terhadap dukungan tambahan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon sejak diterimanya tambahan dukungan”, sulit dilaksanakan yang disebabkan :
a. Tim kampanye tidak ada;
b. Tim kampanye tidak bisa dihubungi;
c. Tim kampanye tidak bisa menghadirkan pendukung, maka PPS melakukan penelitian sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berbunyi : “Penelitian faktual dilakukan dengan mencocokan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon dengan cara mendatangi alamat pendukung, untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon”.
Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam pelaksanaan penelitian faktual, PPS dapat mengangkat petugas peneliti dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
Untuk pelaksanaan penelitian dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan mengacu padasuratKPU Provinsi Jawa Barat. Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2, PPS menginformasikan kegiatan tersebut kepada Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.(*)

