SUMEDANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana BPJS Karyawan PT Natatex Prima kembali digelar di ruang Sidang 1 Garuda Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu (24/5/2017).
Sidang siang tadi hanya mengagendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penutut Umum atas eksepsi terdawa yang hasilnya JPU menolak eksepsi terdakwa EN yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Natatex Prima Cimanggung.
Untuk sementara sidang ditunda untuk Satu minggu ke depan dan akan dilaksanakan kembali pada Rabu (31/5/2017) dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Sela oleh hakim atas keberatan JPU terhadap eksepsi terdakwa. ***
Sidang penggelapan dana BPJS Karyawan PT Natatex, ini tanggapan JPU


Rekomendasi untuk kamu

Jakarta, 8 November 2024 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang lebih dikenal dengan BPJAMSOSTEK,…

SUMEDANG – BPJS Ketenagakerjaan Sumedang memberikan santunan JKN dan JHT pada petugas Adhoc pada KPU…

SUMEDANGONLINE – Dua orang ahli waris kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mendapatkan…

SUMEDANGONLINE – Hadirnya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membuat Eza (34) merasa merdeka…

SUMEDANGONLINE.COM, SUMEDANG: Bupati Sumedang, H Eka Setiawan menyempatkan menjenguk Anisa Salim, 14, warga Dusun Nagrog…

SUMEDANGONLINE.COM, SUMEDANG: BPJS Kesehatan Kabupaten Sumedang merespon cepat terhadap musibah yang terjadi pada Anisa Salim…

SUMEDANGONLINE.COM, SUMEDANG: Anggota Komisi C DPRD Sumedang, Elly Walimah memastikan jika BPJS Kesehatan atasnama Anisa…








