SUMEDANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana BPJS Karyawan PT Natatex Prima kembali digelar di ruang Sidang 1 Garuda Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu (24/5/2017).
Sidang siang tadi hanya mengagendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penutut Umum atas eksepsi terdawa yang hasilnya JPU menolak eksepsi terdakwa EN yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Natatex Prima Cimanggung.
Untuk sementara sidang ditunda untuk Satu minggu ke depan dan akan dilaksanakan kembali pada Rabu (31/5/2017) dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Sela oleh hakim atas keberatan JPU terhadap eksepsi terdakwa. ***
⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

