SUMEDANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumedanglarang dan Majelis Adat Kerajaan Sumedang Larang bekerjasama dengan Polres Sumedang menyelenggarakan kegiatan pelatihan paralegal untuk masyarakat adat mengenai pemantauan peradilan yang jujur dan adil di Aula Polres Sumedang, siang ini (2/11/2017).
Pelatihan yang diselenggarakan selama sehari itu diikuti seratus peserta diantaranya juru kunci, pupuhu kabuyutan dan komunitas adat di Sumedang. ”Reformasi hukum merupakan prioritas utama dalam era pemerintahan Indonesia saat ini. Di sisi lain hingga sekarang masih banyak lapisan masyarakat miskin khususnya masyarakat adat yang masih membutuhkan dukungan untuk memperoleh keadilan dan pemecahan persengketaan melalui prosedur yang manusiawi, tepat sasaran dan cepat,” papar Susane Febrianti, SH Ketua LBH Sumedang Larang.
Dikatakan dia, selama ini yang terjadi justru masyarakat miskin terutama khususnya dari kalangan masyarkat adat seringkali terpinggirkan dari hak-hak yang seharusnya mereka terima dan tidak memiliki akses keadilan. ”Mereka tidak memiliki pengetahuan tentang hukum dan belum memiliki kesadaran hukum yang tinggi,” tambahnya.
Kondisi inilah yang melatarbelakangi LBH Sumedang Larang bersama Majelis Adat Kerajaan Sumedanglarang merasa terpanggil untuk menjangkau keterbatasan hukum masyarakat miskin, khususnya masyarakat adat melalui pendampingan proses hukum, penguatan posisi tawar masyarakat khususnya masyarakat adat dalam hal hukum dan hak mereka, penyadaran hukum anggota masyarakat mengenai isu-isu pidana dan perdata baik itu sektor hukum perempuan, sumber daya alam, Hak Asasi Manusia, perburuhan, anti korupsi dan sebagainya.
Sebagai salah satu upaya meningkatkan kemampuan masyarakat miskin, masyarakat adat khusunya akan pengetahuan dasar tentang hukum dan hak asasi manusia, LBH Sumedang Larang yang concern terhadap kedua hal tersebut memandang perlu sebuah pelatihan paralelegal. ”Paralegal adalah orang yang bukan memiliki latar belakang pendidikan hukum dan/atau masyarakat umum tetapi mereka diberikan pengetahuan secara teknis dan praktis, baik hukum materil maupun hukum acara bagaimana menghadapi kasus-kasus hukum yang sering terjadi maupun mereka alami sendiri, dengan pengawasan LBH Sumedanglarang,” terang dia. ***


Dupi paralegal teh A Igun…..?
duka sami sareng paregel teu nyak
Pawates wates sareng cirebon, a igun.. saurkeun ka kang haji..
Hiiiiiii…..
Manawiteh sami sareng PARASEUNEU…