SUMEDANG – Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Sumedang Yoyon Sonjaya menyebutkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurut Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang /BPN No.12 Tahun 2017, merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
”Cakupan objek PTSL adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun tanah terdaftar, baik tanah aset pemerintah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, tanah objek landreform, tanah transmigrasi serta bidang tanah lainnya,” papar Yoyon saat Sosialisasi PTSL Tahun Anggaran 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) di Gedung Negara, Rabu (24/1/2018).
Lebih lanjut dia menyebutkan tahun 2017 lalu, BPN telah menyelenggarakan kegiatan PTSL dengan target 10.800 bidang yang meliputi 13 desa di Enam kecamatan di Kabupaten Sumedang. Catatan BPN sampai 2018, data di kantor BPN Kabupaten Sumedang mnunjukkan dari 849 ribu bidang tanah di itu, terdapat sebanyak 214.459 bidang tanah yang terdaftar serta 634.541 bidang merupakan tanah yang belum terdaftar.
”Kami memulai kegiatan ini dengan diawali persiapan berupa pengumpulan data calon lokasi PTSL, kemudian melaksanakan sosialisasi, perencanaan tenaga, membentuk panitia, menetapkan lokasi, kemudian melaksanakan penyuluhan,’’kata Yoyon. ***

