SUMEDANG.ONLINE – Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang, Dadang Sukma melalui Kepala Bidang Perdagangan, Elly Suliasih menyebutkan pihaknya segera akan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) terutama yang ada di wilayah Sumedang Kota.
Dikatakan Elly, lokasi yang akan ditertibkan yakni PKL yang ada di Jalan Sebelas April, Jalan Ahmad Yani, Jalan Tampomas, dan Jalan Panyingkiran.
“Akan segera dilaksanakan penertiban dan ini berdasarkan SK Bupati yang diterima pada Dinas Perdagangan tentang penertiban PKL di wilayah Sumedang Kota,” kata Elly saat dikonfirmasi wartawan Sumedang.Online di ruang kerjanya.
Untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan pihaknya sudah melayangkan surat edaran pemberitahuan berkait rencana penertiban PKL tersebut.
“Untuk para PKL nantinya, akan diarahkan/ditempatkan, ke beberapa tempat di antaranya pasar Inpres Sumedang (PPKS), dan dua tempat dari pihak swasta yang berlokasi di jalan 11 April dan di Jalan Panyingkiran,” sambungnya.
Menurut Elly, untuk proses penertiban pihaknya sudah bekerjsama dengan Satua Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang.
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat membenarkan berkait rencana itu. Meski demikian, untuk eksekusinya hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Bupati Sumedang.
“Sudah ada surat yang diberikan kepada kami, itupun yang dari Dinas Perdagangan Sumedang, SK Peraturan Kementerian, namun yang kami butuhkan SK Perbupnya dari Bupati Sumedang tentang penertiban lokasinya. Supaya nantinya jelas. Sekarang belum dilaksanakan penertiban karena kami masih menunggu SK tersebut,” terang Asep. ***
