SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mengimbau pada peserta pemilu maupun Liaison officer (LO) untuk segera mengambil alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU. Hal itu dikatakan Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, karena hingga hari Selasa, 27 November 2018, baru ada 11 calon peserta Pemilu dari DPD RI yang mengambil APK, padahal mereka di jadwalkan pengambilan pada hari Sabtu lalu.
“Kita sudah menyerahkan baliho untuk DPD hari Sabtu, tapi ternyata sampai dengan hari Selasa baru ada 11 DPD yang mengambil alat peraga kampanyenya. Sisanya, kita imbau untuk segera mengambil, karena kita hari ini sudah mulai memasuki tahapan penyerahan APK untuk pasangan calon presiden dan wakil dan Partai Politik, jadi kita harapkan anggota DPD atau LO nya yang belum megambil APK diharapkan untuk mengambil APK,” jelas Ogi pada reporter Sumedang Online.
Sementara itu untuk Partai Politik dan Capres/Cawapres dikatakan dia, hingga pukul 10.00 hari ini, baru ada satu orang yang mengambil APK. “Mudah-mudahan hari ini ada beberapa partai politik yang mengambil APK-nya, paling telat besok. Karena besok juga kita ada kegiatan sinkronisasi dengan partai politik dan Bawaslu, mungkin sebagian APK akan diambil oleh LO nya besok,” ungkapnya.
Disinggung apakah ada batasan waktu untuk pengambilan APK, Ogi menyebutkan tidak ada hanya saja pihak KPU sebenarnya telah menentukan waktunya, dia memisalkan untuk DPD RI pada hari Sabtu. “Tetapi misalkan mereka tidak atau belum mengambil, konsekuensinya di mereka sendiri kalau misal mereka mengambilnya telat, mereka juga memasngnya akan telat. Yang pasti kita dari pihak KPU sudah berusaha semaksimal mungkin memproduksi secepat mungkin,” tandasnya.
Sebagai informasi APK yang difasilitasi KPU berupa baliho sebanyak 10 buah untuk partai politik dan capres-cawapres, spanduk 16 buah untuk partai politik dan capres-cawapres dan spanduk 10 buah untuk calon DPD RI. [iwan]
