Sidalih 100 Persen, Ini yang Akan dilakukan KPU Sumedang Selanjutnya
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Rabu, 28 Nov 2018 16:38 WIB
SUMEDANG – Data Antara Sistem Data Pemilih (Sidalih) dengan manual akhirnya sinkron seratus persen. Hal itu dikatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang saat menggelar rapat koordinasi dan pencermatan bersama, berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP 2) pada pemilu tahun 2019 di Aula KPU Kabupaten Sumedang.
“Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sumedang, terkait penepatan (DPTHP 2) yang ditunda karena menunggu sidalih yang seratus persen. Alhamdulillah, Sumedang sudah seratus persen progress sidalihnya, itu terhitung tanggal 23 November 2018, pukul 03.30. Namun, kenapa baru hari ini kita berkoordinasi dengan Bawaslu dan rekan-rekan dari Parpol, sehubungan dengan ada proses lanjut yang harus kami lakukan, yakni yang awalnya mengunggah nah sekarang mengunduh. Mengunduh itu dari data yang kita unggah itu dijadikan format csv, excel berbintang dan pdf berbintang,” kata Kepala Divisi Data dan Informasi pada KPU Sumedang, Rahmat Suanda Praja.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan pencermatan kembali sesuai dengan rekomendasi dari KPU RI dan Bawaslu, dari mulai 15 November sampai dengan 15 Desember 2018. “Maka dengan sisa waktu ini KPU Sumedang mulai besok akan melakukan Coklit terbatas ke tiap-tiap PPS yang ada di seluruh Kabupaten Sumedang. Mudah-mudahan dari tahapan-tahapan penetapan DPT 2019 yang panjang ini mudah-mudahan menghasilkan DPT yang paripurna, DPT yang sempurna yang bisa menampung semua warga dalam daftar pemilih sehingga tidak ada satu orang pun warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih, sehingga yang bersangkutan bisa melaksanakan hak pilihnya,” tambahnya.
Senada dikatakan Haidar Ustman Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Kabupaten Sumedang. KPU berharap dalam pencermatan yang akan dilakukan KPU Sumedang dapat memastikan pemilih yang saat ini sedang melakukan proses dan yang belum terekam.
“Yang sedang melakukan perekaman dan yang belum melakukan perekaman itu bisa terakomodir dalam DPTHP. Kita juga ingin memastikan penduduk di lapas oleh KPU mendapatkan hak pilihnya, terlepas dia warga Sumedang atau bukan. Intinya, bagaimana mereka dapat jaminan untuk mendapatkan hak pilih,” kata Haidar. [iwan]