SUMEDANG.ONLINE — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah merehabilitasi sejumlah ruangan yang nantinya akan dijadikan gedung Mal Pelayanan Publik.
Sebagai informasi, untuk renovasi bangunan tahap kesatu menelan anggaran dari APBD sebesar Rp. 890.481.000, yang pelaksanaannya dikerjakan pihak ke-tiga selama 90 hari kalender.
“Gedung Mal pelayanan nantinya akan digunakan untuk 64 pelayanan publik mulai dari pelayanan tingkat kabupaten hingga pelayanan tingkat provinsi. Sedangkan untuk di Kabupaten Sumedang semua pelayanan baik dinas dan swasta semuanya akan dilayanan dalam satu pintu pelayanan,” kata Sekretaris DPMPTSP Sumedang, Atang Sutarno.
Dia menyebutkan, diantaranya pelayanan yang akan mereka layani pembuatan KTP, keterangan rekomendasi, pembayaran air PDAM, pembuatan SIM kendaraan, perpanjangan STNK, pembuatan surat nikah termasuk pelayanan swasta seperti pembayaran listrik, dan bank.
Dijelaskan Atang, se-Indonesia dari 31 kabupaten/kota yang melaksanakan Mal Pelayanan Publik termasuk di Jawab Barat, Sumedang yang akan melaksanakan.
“Dan kalau tidak dilaksanakan mau dikemanakan nama baik Sumedang. Dan semuanya itu, di bawah komando /keinginan dari Bupati harus tetap dilaksanakan untuk tahap kesatu, meskipun keterbatasan anggaran yang sangat minim,” ucapnya.
Kepada Sumedang online dia menyebutkan, kalau secara perencanaan dilihat dari jumlah anggaran yang diajukan sebesar Rp 2,7 Miliar, namun baru terealisasi Rp 890.481.000. Sementara menurut dia, yang dibutuhkan anggarannya cukup besar, bahkan seperti api jauh dari panggangnya.
“Namun biar bagaimanapun juga kami dituntut untuk dapat melaksanakan pembagunan Mal Pelayanan Publik ini,” tandasnya. (Suhaya)

