Sumedang

2020, Kelurahan Talun Bakal Terima Bantuan 25 Rutilahu

Endang Rohman selaku Lurah Talun

SUMEDANG.ONLINE, SUMUT (17/2/2020) – Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, pada tahun 2020 direncanakan mendapatkan bantuan Rumah tidak layak huni (Rutilahu, red.)  sebanyak 25 Rutilahu melalui Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Sumedang.

“Jadi Tahun 2019 kebetulan Kelurahan Talun mengajukan untuk Rutilahu melalui Dinas Perkimta Sumedang sebanyak 40, tetapi harus ada pengurangan katanya untuk 2020 ada pengurangan sekitar 18, jadi, dari 40 jadi 22. Dari 22 itu kami juga mendapatkan bantuan Rutilahu dari Dana PIK sebanyak 3, jadi semua untuk tahun 2020 sebanyak 25 rutilahu,” jelas Endang Rohman selaku Lurah Talun, di ruang kerjanya, Senin 17 Februari 2020.

Sementara untuk Tahun 2021, merupakan sisa dari ajuan yang 40 Rutilahu, sebanyak 18 lagi. “Yang 18 itu kita ajukan lagi, sama melalui Perkimta di 2021 termasuk juga penyisiran barangkali masih ada sisa rumah yang memang tidak layak huni tersebut. Jadi 2021 sekitar 18 ditambah dengan penyisiran, kita tetap akan ajukan ke Perkimta,” jelas dia.

Dikatakan dia, yang diajukan untuk mendapatkan rutilahu sesuai dengan kategori yang telah ditentukan. Salahsatunya kepemilikan tanah harus pribadi. “Itu memang salahsatu persyaratan untuk pengajuan Rutilahu, dan lainnya pun selain dari Perkimta kita mengajukan Rutilahi dari Baznas Sumedang kebetulan Talun pada tahun 2018 menerima bantuan sekitar 3 rumah Baznas Kabupaten Sumedang. Kalau dari kecamatan itu dari dana PIK, untuk tahun 2021 kita juga mengajukan ke kecamatan melalui dana PIK sekitar 5 rumah untuk rutilahu,” pungasnya. *SUHAYA*

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Exit mobile version