Politik

Bawaslu Sumedang: Panwaslu Kecamatan dapat Kerja dari Rumah

BAWASLU Kabupaten Sumedang saat kegiatan video conference di kantor Bawaslu Sumedang mulai pukul13.00-15 WIB.

SUMEDANG.ONLINE, BAWASLU (17/3/2020) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengimbau pada Panwaslu Kecamatan. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah, tempat tinggalnya (work from home).

Hal itu disampaikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat saat video conference dengan 27 Bawaslu Kabupaten/Kota dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 Coronavirus Disease 2019, Red).

Menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya, kegiatan video conference tersebut digelar di kantor Bawaslu Sumedang mulai pukul 13.00-15 WIB.

“Sebelumnya juga Bawaslu RI mengadakan video conference yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi se Indonesia. Kegiatan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran yang kami terima, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan,” kata Ade dalam siaran persnya.

Dikatakan Ade, Surat Edaran tersebut sebagai pedoman bagi jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu, Panwaslih Kabupaten, Kota.

“Selanjutnya, Himbauan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten, Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota beserta jajarannya agar menjaga pola hidup bersih dan sehat, serta memberikan informasi dan edukasi tentang Covid-19,” pungkasnya. *IWAN RAHMAT*

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Exit mobile version