SUMEDANG.ONLINE, JATINANGOR (19/3/2020) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan penutupan Sementara Karaoke Sawargi di Dusun Margalaksana RT 2 RW 10 Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Gakda Sat Pol PP Sumedang, Deni Hanafiah, kegiatan yang mereka lakukan itu sebagai bagian dari pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Jatinangor
“Pada Kamis, 19 Maret 2020 pukul 16.00 WIB. Telah dilaksanakan Kegiatan Penutupan Karaoke Sawargi/Jarkil di Dusun Margalaksana RT 2 RW 10 Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid 19 di wilayah Kecamatan Jatinangor,” ujar Deni dalam siaran persnya.
Dikatakan dia, penutupan tempat karaoke itu berdasarkan surat edaran Bupati Sumedang Nomor : 443 /1741/Um Perihal Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID- 19 pada kecamatan, kelurahan dan desa. Selain itu, lanjutnya, segenap aktifitas publik yang melibatkan kerumunan massa mulai tanggal 16 Maret 2020 ditiadakan atau ditutup selama 14 hari kerja.
“Bahwa sampai H+ 4 setelah imbauan dari Bupati Sumedang tentang ditiadakannya kerumunan massa dalam rangka mencegah Penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Sumedang, masih ditemukan aktifitas hiburan karaoke di lokasi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Pengelola Karaoke Sawargi/ Jarkil diwakili Manajemen Abel dan Riky menyampaikan permohonanan maaf dan bersedia untuk melakukan penutupan aktifitas hiburan Karaoke dimaksud.
Sebagai informasi dari 12 kamar karaoke terdapat 1 kamar yang dibuka. Dan pihak karoke menyepakati terhitung hari ini melakukanpenutupan aktifitas karaoke sampai 12 hari ke depan. *

