Pemerintah Resmi Melarang Perayaan Tahun Baru 2020

pemerintah-resmi-melarang-perayaan-tahun-baru-2020
Istimewa/SUMEDANGONLINE
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA – Pemerintah resmi melarang perayaan tahun baru 2020 di tempat umum yang akan mengundang kerumunan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hal ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Luhut meminta implementasi pengetatan tersebut dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 karena peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ungkap Luhut dalam keterangannya, seperti dilansir laman PMJ NEWS.

Selain perayaan tahun baru, Luhut mengimbau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar acara-acara tersebut digelar secara daring.

Untuk pendisiplinan masyarakat, lanjut Luhut, TNI dan Polri juga diminta untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI Polri yang dipimpin oleh presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” ujarnya. ***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak