CIMANGGUNG, SUMEDANGONLINE – Seorang pria berinisial SM, ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang pada Senin 15 Februari 2021 malam.
Petugas menemukan dua paket sabu dari tangan pelaku. Sabu itu berada dalam plastik klip bening yang dibalut dengan kertas tisu putih dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam.
“Barang bukti yang diamankan (sabu) seberat 1,59 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Saat ini, pelaku yang merupakan warga di Cimanggung, dalam pemeriksaan pihak Sat Narkoba Polres Sumedang untuk pengembangan lebih lanjut.
Pelaku itu juga, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ***
