Angka Pelanggaran di Masa PPKM Darurat Masih Tinggi Jumlah Denda Administratif Terkumpul Rp29,6 Juta

Tim gabungan saat menindak mereka yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Selasa, 13 Juli 2021.
Istimewa/SUMEDANGONLINE
Tim gabungan saat menindak mereka yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Selasa, 13 Juli 2021.

SUMEDANG – Angka pelanggaran pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) masih tinggi. Sepuluh hari pelaksanaan PPKM di Kabupaten Sumedang, tercatat hingga Selasa, 13 Juli 2021 sebanyak 387 orang melakukan pelanggaran, dan denda administratif terkumpul Rp29.666.000.

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo kegiatan Operasi Yustisi  dan Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Sumedang, sebanyak 387 orang pelanggar dan denda Administratif sebanyak Rp29.666.000.

Baca Juga  Polres Sumedang Gelar Apel Pasukan Kesiapan Pengaman Pilkades Serentak 2020

“Dari masyarakat yang telah ditindak pelanggarannya. Antara lain tidak memakai masker, tidak menyediakan sarana prokes, melayani pelanggan makan di tempat dan tidak mematuhi prokes,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Baca Juga  PPKM Level 4 Dilanjutkan, Ini Empat Penyesuaian Salahsatunya Pasar Rakyat Diperbolehkan Buka

Dikatakan dia, pelanggaran yang paling banyak di dominasi oleh masyarakat yang  tidak memakai masker. “Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat biasakan memakai masker bila akan keluar rumah karena dengan kita memakai masker berarti kita telah menyelamatkan nyawa orang lain dan diri kita dari wabah penyakit Covid-19,” tandasnya.

Baca Juga  Situng Pilpres, KPU Sumedang Malah Ulpoad C1 Pileg

Selain itu dia meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan segera hilang dari wilayah Sumedang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK