SUMEDANG – Angka pelanggaran pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) masih tinggi. Sepuluh hari pelaksanaan PPKM di Kabupaten Sumedang, tercatat hingga Selasa, 13 Juli 2021 sebanyak 387 orang melakukan pelanggaran, dan denda administratif terkumpul Rp29.666.000.
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo kegiatan Operasi Yustisi dan Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Sumedang, sebanyak 387 orang pelanggar dan denda Administratif sebanyak Rp29.666.000.
“Dari masyarakat yang telah ditindak pelanggarannya. Antara lain tidak memakai masker, tidak menyediakan sarana prokes, melayani pelanggan makan di tempat dan tidak mematuhi prokes,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Dikatakan dia, pelanggaran yang paling banyak di dominasi oleh masyarakat yang tidak memakai masker. “Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat biasakan memakai masker bila akan keluar rumah karena dengan kita memakai masker berarti kita telah menyelamatkan nyawa orang lain dan diri kita dari wabah penyakit Covid-19,” tandasnya.
Selain itu dia meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan segera hilang dari wilayah Sumedang. ***