SUMEDANG – Empat pabrik esensial di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung mendapatkan sanksi pidana ringan (tipiring) setelah mereka melakukan pelanggaran pada masa PPKM Darurat karena mempekerjakan lebih dari 50 persen karyawannya. Rabu, 14 Juli 2021.
Selain itu sebut Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo, satu pabrik non-esensial di Kecamatan Jatinangor yang seharusnya tutup sementara, malah beroperasi. Ke-lima pabrik itu yakni KPS (Karya Putra Sangkuriang), Shimada Karya Indonesia dan Nishkawa Karta Indonesia termasuk katagori esensial dan Pabrik di Kecamatan Cimanggung yakni Pabrik Insan Sandang (esensial) dan Pabrik Sarana Inti Presisi (non-Esensial ).
Dikatakan Kapolres, setelah pihaknya melakukan pengecekan bersama jajaran Dandim dan Kejari Sumedang. Ke-lima pabrik tersebut telah didapati pelanggaran dengan memperkerjakan karyawan masih di atas 50 persen. Serta Pabrik Sarana Inti Presisi (non-Esensial) telah melakukan pelanggaran yang seharusnya ditutup saat ini masih beroperasi.
“Dari ke empat Pabrik yang esensial maupun non-esensial telah dilakukan penindakan berupa tipiring yang ancaman hukumannya selama 3 bulan dan denda minimal lima juta rupian dan maksimal lima puluh juta rupiah,” ujar Kapolres Sumedang dalam keterangannya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, alasan pihaknya melakukan Patroli di wilayah Barat kabupaten Sumedang karena adanya analisa Menko Maritim dan Investasi bahwa di daerah tersebut masih terdapat pabrik-pabrik yang beroperasi secara penuh.
“Fakta tersebut, hari ini ditemukan dan kita lakukan penindakan kita harapkan kedepannya hal hal tersebut tidak d temukan,” tandasnya.
Senada dikatakan Dandim 0610/Sumedang, Zaenal Mustofa, pihaknya sudah melaksanakan pengawasan pengecekan dan patroli terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat yang telah dilaksanakankan.
“Masih ada berapa perusahaan yang tidak mengikuti aturan terus Mendagri. Apabila kita tidak menegakkan ini kasihan masyarakat. Ekonomi penting, tapi nyawa manusia lebih penting dari segalanya,” tegas Dandim. ***