SUMEDANG – Lonjakan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sumedang menjadi perhatian serius pemerintah. Salahsatunya dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, pembatasan tak hanya untuk kegiatan masyarakat saja tapi juga untuk dunia industri. Karena itu, pihaknya meminta agar para pelaku industri untuk patuh akan aturan PPKM Darurat.
“Vaksinasi industri dapat juga dilakukan melalui program pemerintah. Sebagaimana yang kita ketahui, program pemerintah untuk vaksinasi di wilayah perindustrian menggunakan Vaksin Gotongroyong,” ujar Eko di Pos Penyekatan Parakanmuncang, Cimanggung. Kamis, 8 Juli 2021.
Karena itu sebut dia, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di wilayah industri tersebut. “Tidak perlu menunggu program vaksinasi, kami tetap melakukan pengecekan terhadap protokol kesehatan yang berlaku di industri tersebut,” ucapnya.
Selain terus melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di wilayah industri, pihaknya juga akan mendorong perusahaan supaya melakukan Testing, Tracing dan Treatment (3T).
“Pelaku usaha di bidang industri melakukan testing secara rutin kepada pegawainya,” imbuh Eko.
Pihaknya juga mengimbau para pelaku industri supaya menerapkan Work Form Home (WFH) kepada pekerjanya di masa PPKM Darurat sesuai ketentuan. ***


















