Sumedang di Level 4, Sekda: Tak Ada Penyekatan Kendaraan, Hanya Ganjil Genap

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3-9 Agustus 2021 di Kabupaten Sumedang tak ada penyekatan kendaraan hanya ganjil genap tetap berlaku.
HO. Polres Sumedang untuk Sumedangonline/SUMEDANGONLINE
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3-9 Agustus 2021 di Kabupaten Sumedang tak ada penyekatan kendaraan hanya ganjil genap tetap berlaku.

SUMEDANGONLINE, Sumedang: Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman menyebutkan Kabupaten Sumedang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-9 Agustus 2021, masih berada di level-4.

Sehingga sebut dia, pembatasan aktifitas masyarakat tetap memberlakukan aturan sesuai level dimaksud dan tidak ada perubahan aturan sebagaimana yang diberlakukan pada satu minggu lalu. Hanya saja sebut Herman, untuk PPKM kali ini tak ada lagi penyekatan kendaraan.

Baca Juga  Pelajar dan Mahasiswa Sumedang Ikut Jambore Kebangsaan

“Jadi kalau sebelumnya ada penyekatan dan ganjil genap. Sekarang hanya ganjil genap saja,” kata Herman Suryatman dalam keterangannya. Selasa, 3 Agustus 2021.

Sebagai informasi penetapan Sumedang sebagai daerah berada di level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga  Batu Dua dan masa depan Sumedang

“Sumedang masuk Level 4 titik beratnya karena berada diaglomerasi Bandung Raya. Berdasarkan Inmedagri No 27/2021 tersebut Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.”

Baca Juga  Protokol Idul Adha: Daging Diantar ke Rumah Penerima

“Penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, dimana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4 (empat).” ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK