SUMEDANGONLINE, Sumedang: Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman menyebutkan Kabupaten Sumedang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-9 Agustus 2021, masih berada di level-4.
Sehingga sebut dia, pembatasan aktifitas masyarakat tetap memberlakukan aturan sesuai level dimaksud dan tidak ada perubahan aturan sebagaimana yang diberlakukan pada satu minggu lalu. Hanya saja sebut Herman, untuk PPKM kali ini tak ada lagi penyekatan kendaraan.
“Jadi kalau sebelumnya ada penyekatan dan ganjil genap. Sekarang hanya ganjil genap saja,” kata Herman Suryatman dalam keterangannya. Selasa, 3 Agustus 2021.
Sebagai informasi penetapan Sumedang sebagai daerah berada di level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Sumedang masuk Level 4 titik beratnya karena berada diaglomerasi Bandung Raya. Berdasarkan Inmedagri No 27/2021 tersebut Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.”
“Penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, dimana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4 (empat).” ***