SUMEDANG ONLINE – Fakta baru terungkap setelah tertangkapnya Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo itu ternyata membuka kelas kursus trading melalui website fakartrading dot com dengan biaya pendaftaran Rp5 juta.
Bahkan sebelum menjadi affiliator, Indra Kesuma alias Indra Kenz diketahui mengikuti kelas privat online yang dipandu Fakarich dengan biaya Rp500 ribu.
BACA JUGA : Bupati Sumedang Serahkan SK Pengangkatan CPNS
BACA JUGA : Kedatangan Tim Penilaian PPD Tahun 2022 ke Sumedang Ingin Buktikan Omongan Bupati
“Dapat disampaikan, tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang kelas privat online sebesar Rp500 ribu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan. Selasa (5/4/2022).
Selain berhubungan sebagai guru dan murid untuk mempelajari trading Binomo, Fakarich dan Indra Kenz juga memiliki hubungan bisnis di PT Disotis Citra Digital.
“Posisi IK disana sebagai direktur,” jelas Gatot.
BACA JUGA: Kabupaten Sumedang Wakili Jawa Barat dalam Lomba Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2022
Tak hanya itu, pemilik nama asli Fakar Suhartami Pratama itu juga pernah menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar.
Dalam kasus ini, Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.
Penahanan terhadap Fakarich dilakukan lantaran dikhawatirkan ia kabur atau berupaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjeratnya dan Indra Kenz.
“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan, menghilangkan barang bukti. Sementara alasan objektif, karena ancaman pidana terhadap pasal yang dikenakan adalah diatas 5 tahun,” pungkas Gatot. *** (PMJNEWS)