SUMEDANGONLINE – Sebanyak 4 kepala desa telah mengajukan surat pengunduran diri sehubungan dengan keikutsertaan mereka dalam pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi mengatakan 4 kades yang telah mengajukan surat pengunduran diri tersebut yakni Kades Cipamekar di Kecamatan Conggeang, Kades Sindangpakuwon, Kades Cimanggung di Kecamatan Cimanggung dan Kades Cipanas di Kecamatan Tanjungkerta.
“Sesuai aturan dari KPU kades yang akan mencalonkan diri dalam pileg memang harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desanya,” jelas Dadang, Senin (3/4/2023).
Dikatakan Dadang, bagi kades yang telah mengajukan surat pengunduran diri tidak serta berhenti, namun yang bersangkutan masih tetap menjalankan tugasnya sebagai kades sampainya turunnya SK Bupati.
“Jadi mereka yang telah mengajukan surat pengunduran diri masih menjabat kepala desa sampai SK pemberhentian dari bupati turun dan diangkatnya penjabat kades di desa bersangkutan,” kata Dadang.
Ditambahkan Dadang, pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu kemungkinan masih adanya kades yang mengajukan surat pengunduran diri mengingat proses pendaftaran Pileg oleh Parpol dilakukan hingga bulan November 2023. Dan untuk mengisi jabatan kades yang kosong tersebut nantinya akan diangkat penjabat kades hingga dihasilkan kades definitif. ***