KPU Sumedang Beri Waktu 3 Hari, Bapaslon Perbaiki Persyaratan Pendaftaran
- Penulis: IWAN RAHMAT
- Editor: Fitriyani Gunawan
- Terbit: Kamis, 5 Sep 2024 13:26 WIB
SUMEDANGONLINE, KPU – Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen / berkas persyaratan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumedang periode 2024-2029 ternyata masih ada yang belum memenuhi syarat.
“Hari ini KPU melaksanakan penyampaian hasil penelitian administrasi calon Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024. Dari hasil penelitian administrasi tersebut ada beberapa Pasangan calon yang harus melakukan perbaikan, karena dokumen yang mereka serahkan pada saat pendaftaran ada yang belum sesuai sehingga ada beberapa Pasangan calon yang kami tetapkan sebagian memenuhi dan ada yang belum memenuhi syarat,” ujar Ogi Ahmad Fauzi di Kantor KPU Sumedang. Kamis, 5 September 2024.
Dikatakan dia, pihaknya telah melakukan penelitian administrasi dari Tanggal 29 Agustus hingga 4 September. Bahkan lanjutnya, tidak hanya penelitian administrasi pihaknya pun melakukan verifikasi factual.
“Artinya dokumen-dokumen yang diserahkan kepada kami yang dikeluarkan oleh beberapa instansi kami cek keabsahannya. Apakah betul lembaga tersebut mengeluarkan dokumen tersebut atau tidak sampai dengan tanggal 4, secara tahapan tanggal 5 dan 6. Kami menyampaikan hasil penelitian yang telah kami lakukan kepada bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon tersebut harus melakukan perbaikan, perbaikan sendiri dilakukan dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 September,” imbuhnya.
Dia menegaskan, untuk melengkapi atau memperbaiki syarat yang dirasa belum memenuhi syarat tersebut harus ada perecepatan. Hal itu karena masa perbaikan hanya diberi tempo 3 hari.
“Tapi selebihnya di hari bukan hari kerja 6, 7, 8, sedangkan kalau 6 itu hari jumat, 7 dan 8 adalah hari sabtu dan minggu. Jadi setidaknya bakal calon pasangan punya waktu 2 hari Tanggal 5 dan 6 supaya mereka dapat memperbaiki beberapa dokumen yang harus di perbaiki. Perbaikan itu, misalnya penyampaian mereka baru menyampaikan tanda bukti bajwa mereka telah membuat surat keterangan. Sedangkan lembaganya belum mengeluarkan, jadi baru tanda terima saja surat keterangannya belum dikeluarkan oleh lembaga terkait, begitu. Misalnya Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara, baru tanda terima; bahwa yang bersangkutan telah menguploud tapi masih belum keluar tanda terima yang dikeluarkan oleh kpk-nya misalnya seperti itu.
“Kami melakukan verifikasi kepada lembaga atau instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut Jadi kami kemarin mengecek ke sekolah ke kampus atau ke lembaga-lembaga yang mengeluarkan dokumen yang diserahkan oleh calon Pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut,” bebernya.
“Terkait ijazah dari Luar negeri itu kami tidak lakukan. Kalau misalnya ijazah itu dikeluarkan oleh dari luar negeri maka kemudian nanti penyetaraannya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau di Kementerian Pendidikan Kebudayaan maka kami melakukan konfirmasinya adalah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak ke lembaga Luar Negeri tersebut,” pungkas dia. ***