Gerakan Nasional SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan: Lindungi Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang lebih dikenal dengan BPJAMSOSTEK, meluncurkan gerakan nasional bertajuk SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
ilustrasi/SUMEDANGONLINE
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang lebih dikenal dengan BPJAMSOSTEK, meluncurkan gerakan nasional bertajuk SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Jakarta, 8 November 2024 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang lebih dikenal dengan BPJAMSOSTEK, meluncurkan gerakan nasional bertajuk SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal, termasuk asisten rumah tangga, supir pribadi, dan pedagang makanan, yang seringkali tidak memiliki jaminan sosial.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menjelaskan bahwa gerakan ini mendorong setiap peserta untuk berperan aktif dalam melindungi pekerja yang berada di sekitar mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan solidaritas di antara para pekerja, terutama bagi mereka yang berada dalam situasi rentan dan berisiko tinggi.

Roswita menjelaskan, “Dalam lingkungan masyarakat kita, banyak pekerja yang tidak memiliki perlindungan jaminan sosial atau kemampuan finansial yang memadai. Oleh karena itu, gerakan SERTAKAN ini menjadi sangat penting untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.”

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana, juga sependapat bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian antar sesama pekerja. Melalui SERTAKAN, diharapkan para pekerja dapat saling mendukung dan memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang telah memberikan kontribusi dalam kehidupan sehari-hari.

“Dengan perlindungan jaminan sosial, pekerja dan keluarganya dapat hidup lebih tenang dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan,” ungkap Rita. Program ini hanya memerlukan kontribusi mulai dari Rp 36.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan dari tiga program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Gerakan nasional SERTAKAN ini adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera bagi semua pekerja di Indonesia. Mari kita bergandeng tangan untuk sejahterakan pekerja di sekitar kita! ***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak