Karawang, 14 November 2024 — Dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakor Pimda) yang berlangsung di Resinda by Padma Hotel Karawang, Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Yudia Ramli, bersama Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dan seluruh bupati dan walikota se-Jawa Barat, mendeklarasikan penolakan tegas terhadap judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Forum ini juga menegaskan komitmen para kepala daerah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024. Deklarasi ini dianggap sebagai langkah krusial dalam memerangi kejahatan digital yang semakin marak dan berdampak negatif terhadap masyarakat.
Bey Machmudin menyatakan pentingnya penanganan kejahatan digital secara kooperatif, “Kita harus bersatu dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang meresahkan masyarakat. Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal ini,” ujar Bey dalam pidatonya.
Menanggapi hal tersebut, Yudia Ramli bertekad untuk melaksanakan isi deklarasi dengan tindakan nyata. “Kami akan memastikan bahwa seluruh perangkat daerah berkolaborasi untuk memberantas judi online dan pinjol ilegal di Sumedang. Ini adalah upaya nyata demi melindungi masyarakat kami dari kejahatan yang terus berkembang,” jelasnya.
Di samping penolakan terhadap kejahatan digital, Rakor Pimda juga menggarisbawahi pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024, di mana para pimpinan daerah menandatangani komitmen penting untuk menjaga integritas ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. Ini diharapkan dapat menciptakan proses pemilu yang jujur dan adil.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan deklarasi bersama sebagai simbol dukungan penuh terhadap gerakan anti judi online, pinjol ilegal, serta memastikan netralitas ASN di Jawa Barat. ***


















