Sumedang, 3 Desember 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024. Acara berlangsung di Aula KPU Kabupaten Sumedang dan dipimpin oleh Ketua KPU, Ogi Ahmad Fauzi.
Rapat pleno ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Sumedang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang, serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang.
Tahapan Rapat Pleno
Ketua KPU, Ogi Ahmad Fauzi, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah pemilihan serentak yang telah dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Hari ini, kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Proses ini dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, dimulai dari penghitungan suara di tingkat kecamatan hingga kabupaten,” ujar Ogi.
Agenda rapat pleno meliputi:
- Pembacaan dan pencocokan data dari formulir model D Hasil Kecamatan KWK untuk pemilihan Gubernur dan Bupati berdasarkan kecamatan.
- Tanggapan dari saksi pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Sumedang.
- Penandatanganan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024.
Proses rekapitulasi dimulai dari Kecamatan Tanjungmedar, yang menjadi wilayah pertama menyerahkan logistik pemilu ke KPU Kabupaten Sumedang.
Harapan Transparansi dan Akuntabilitas
Ogi berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. “Semoga hasil pemilu dapat ditetapkan sesuai prosedur, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini tetap terjaga,” tutupnya.
Rapat pleno ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan hasil pemilu tersampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan terpercaya. Hasil resmi pemilihan akan diumumkan setelah seluruh tahapan rekapitulasi selesai dilakukan. ***
