SUMEDANGONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah dan madrasah swasta. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Putusan tersebut merupakan bagian dari pengabulan sebagian uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
MK menilai bahwa frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi jika hanya dimaknai berlaku untuk satuan pendidikan negeri. Oleh karena itu, ketentuan ini kini juga berlaku secara bertahap bagi satuan pendidikan dasar swasta, khususnya jenjang SD dan SMP atau sederajat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, negara tidak boleh membiarkan keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan keterbatasan biaya menjadi penghambat akses pendidikan dasar bagi anak-anak Indonesia. Negara diwajibkan memberikan subsidi atau bantuan pendidikan, baik melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun skema lain, untuk memastikan pemerataan akses pendidikan dasar.
“Negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar mencakup semua anak, baik di sekolah negeri maupun swasta, agar tidak terjadi kesenjangan akses pendidikan,” ujar Enny.
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa pengabulan permohonan ini bersifat bersyarat dan perlu diimplementasikan secara selektif dan bertahap, sesuai dengan kapasitas fiskal dan sumber daya yang tersedia.
Namun MK juga mengakui bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan. Beberapa lembaga pendidikan menolak dana BOS karena mengusung kurikulum khusus. Dalam kondisi tersebut, pungutan biaya diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan tetap menyediakan skema subsidi bagi peserta didik tidak mampu.
“Peserta didik yang secara sadar memilih sekolah dengan biaya lebih tinggi sesuai motivasi dan pilihannya tetap dapat dikenakan pungutan, namun akses pendidikan tetap harus dijamin bagi semua,” jelas Enny.
Mahkamah menekankan pentingnya langkah afirmatif untuk mengatasi ketimpangan dan mendorong sistem pembiayaan pendidikan dasar yang inklusif serta nondiskriminatif. ***


















