Cirebon, 31 Mei 2025 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan untuk menutup secara permanen aktivitas penambangan di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, menyusul terjadinya longsor yang menewaskan belasan orang pada Jumat (30/5). Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Dedi saat mengunjungi lokasi bencana pada Sabtu (31/5).
“Tidak akan saya buka lagi. Tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin tambang ini,” tegas Dedi Mulyadi.
Longsor di area tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, telah merenggut nyawa 14 orang, sementara 11 orang lainnya masih dalam pencarian. Kejadian ini memicu tindakan tegas dari pemerintah provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menambahkan bahwa pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) dilakukan sebagai langkah antisipasi dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat. “Kami langsung memberikan sanksi berupa pencabutan IUP terhadap pengelola,” ujarnya.
Sebelumnya, yayasan atau pengelola tambang memiliki izin penambangan yang berlaku dari November 2020 hingga Oktober 2025. Namun, Gubernur memastikan aktivitas penambangan tidak akan diperpanjang. “Jadi moratorium dilihat ketika melakukan perizinan. Jadi izin yang habis tidak kita perpanjang. Terlebih Dinas SDM provinsi sudah beberapa kali memberikan peringatan,” kata Dedi.
Langkah ini diambil setelah evaluasi intensif dan pertimbangan risiko bencana yang terus mengintai di kawasan tambang Gunung Kuda. Proses pencarian korban yang masih hilang terus dilanjutkan oleh petugas gabungan.***


















