JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis bahwa Pemerintah Singapura akan menyetujui permintaan ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat menghadiri kegiatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
“Semuanya masih optimistis ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dan terwujud, sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran,” ujar Setyo.
Kelengkapan Dokumen Telah Dipenuhi
Setyo menjelaskan, optimisme tersebut muncul karena Pemerintah Indonesia, termasuk KPK, telah melengkapi seluruh dokumen dan permintaan administratif yang diajukan oleh Pemerintah Singapura dalam proses ekstradisi.
“Apa yang menjadi kebutuhan Pemerintah Singapura, baik itu dari dokumen, surat, semuanya kami serahkan. Kurang, kami tambahkan. Masih butuh apa, kami lengkapi,” jelasnya.
Jadi Contoh Bagi Buronan Lain
Lebih lanjut, Ketua KPK menyebut keberhasilan ekstradisi ini dapat menjadi contoh dalam upaya penegakan hukum terhadap buronan lainnya, terutama yang berada di luar negeri.
“Mungkin DPO-DPO (daftar pencarian orang) yang lain bisa akan lebih mudah kalau posisinya ketahuan di suatu negara, khususnya Singapura, untuk kami minta ekstradisi,” katanya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM, sidang pendahuluan terkait kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan dilangsungkan pada 23 hingga 25 Juni 2025.***


















