Jakarta, 4 Juli 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera menyusun draf Peraturan Menteri (Permen) PKP terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi antara Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/7/2025).
“Hari ini kami membahas draf Permen PKP untuk KUR Perumahan, melanjutkan hasil pertemuan kemarin dengan Menko Perekonomian dan Menkeu,” ujar Maruarar Sirait di Kantor BP Tapera, Menara Mandiri II, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Meski belum dapat membeberkan detail aturan tersebut, Menteri PKP menegaskan bahwa Permen ini akan mengatur kriteria penerima KUR Perumahan serta skema penyalurannya. “Kami akan mengumumkannya secara lengkap setelah pembahasan selesai untuk menghindari polemik,” jelasnya.
Maruarar juga menyatakan kesiapan Kementerian PKP mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu Program 3 Juta Rumah, yang mencakup pembangunan dan renovasi rumah layak huni. Dukungan pendanaan dari Danantara senilai Rp130 triliun untuk KUR Perumahan akan mempercepat realisasi program ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkumham, BPKP, dan BPK untuk memastikan tata kelola yang baik,” tambahnya.
Selain itu, Menteri PKP mengapresiasi kerja keras jajaran eselon I, staf ahli, dan tenaga ahli di kementeriannya dalam menyusun draf aturan ini. Ia meminta Permen PKP rampung pada Juli 2025, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan.
Di sisi lain, Maruarar mengusulkan peningkatan target rumah subsidi menjadi 500.000 unit per tahun guna mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mencapai 26 juta unit. “Kami berkomitmen memperluas akses perumahan terjangkau bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan percepatan regulasi dan penyaluran KUR Perumahan, pemerintah berharap semakin banyak keluarga Indonesia yang memiliki tempat tinggal layak. (**)
