Indeks

TPAS Cibeureum Sumedang Kena Sanksi KLH akibat Open Dumping, DLHK Janji Lakukan Perbaikan

Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Cibeureum di Kabupaten Sumedang resmi dijatuhi sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
Iwan Rakhmat/SUMEDANGONLINE
Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Cibeureum di Kabupaten Sumedang resmi dijatuhi sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

Sumedang – Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Cibeureum di Kabupaten Sumedang resmi dijatuhi sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Sanksi diberikan lantaran pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menerapkan sistem open dumping, yaitu metode pembuangan sampah terbuka tanpa perlakuan teknis maupun perlindungan lingkungan yang memadai.

Perwakilan KLH menyatakan, praktik open dumping tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi besar mencemari udara, tanah, dan air tanah di sekitar lokasi. “Pengelolaan sampah di TPAS Cibeureum belum memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan sebagaimana yang diatur dalam kebijakan pengelolaan sampah nasional maupun provinsi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang, Maman Wasman, mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan TPAS Cibeureum. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah korektif sebagai tindak lanjut atas sanksi yang dijatuhkan.

“Iya betul, kami sedang menindaklanjuti sanksi tersebut dengan berbagai langkah progresif. Insya Allah, dalam waktu dekat TPAS Cibeureum akan terbebas dari sanksi administrasi,” ujar Maman usai menghadiri kegiatan Evaluasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 di Aula Tampomas, Pusat Pemerintahan Sumedang.

Maman menyebut bahwa salah satu tantangan utama dalam perbaikan pengelolaan TPAS adalah keterbatasan anggaran. “Memenuhi syarat dari DLH Provinsi bukan perkara mudah, karena banyak aspek teknis yang perlu kita akselerasi, dan ini membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar,” jelasnya.

Meski begitu, DLHK Sumedang telah memulai langkah awal untuk meninggalkan sistem lama dengan beralih ke metode cut and fill, yaitu sistem pematangan lahan secara bertahap untuk pemrosesan akhir sampah yang lebih ramah lingkungan.

“Sistem open dumping sudah mulai kita tinggalkan. Sekarang kita bergerak menuju cut and fill, dan prosesnya sudah berjalan. Insya Allah, kami optimis dapat segera keluar dari sanksi administrasi yang dijatuhkan KLH,” tambahnya.

Ke depan, DLHK berkomitmen memperkuat alokasi anggaran dan mempercepat pembangunan infrastruktur di TPAS Cibeureum agar pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai standar nasional dan tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang. (**)

Exit mobile version