Bisnis

DHE SDA Diperketat, Ekspor Komoditas Strategis Lewat BUMN

📷 ekon.go.id/SUMEDANGONLINE
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pengaturan kembali DHE SDA bertujuan memastikan kontribusi sektor SDA terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

JAKARTA, Minggu (31/5/2026) – Pemerintah mempertegas kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui sosialisasi yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hasil ekspor SDA memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional, memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pengaturan kembali DHE SDA bertujuan memastikan kontribusi sektor SDA terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

“Semuanya akan kita atur kembali untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi mulai dari nanti terkait dengan bagaimana mendorong investasi, realisasi SDA, sampai penguatan yang terkait dengan aspek makroekonomi,” ujarnya dikutip dari ekon.go.id.

Sebagai dasar hukum, Pemerintah mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, eksportir SDA wajib memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Selain itu, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA pada rekening khusus di SKI dengan ketentuan retensi minimal 30 persen untuk sektor migas selama tiga bulan dan 100 persen untuk sektor nonmigas selama 12 bulan.

Pemerintah juga menetapkan bahwa pemasukan dan penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Khusus ekspor sektor pertambangan yang dilakukan dalam kerangka perjanjian bilateral perdagangan, retensi minimal 30 persen selama tiga bulan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Selain itu, batas konversi DHE dalam valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Di sektor perdagangan, Pemerintah menetapkan kebijakan baru berupa ekspor komoditas SDA strategis yang secara bertahap hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor dan devisa hasil ekspor, meningkatkan validitas data perdagangan, mengurangi praktik trade mis-invoicing, serta memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama ekspor nasional, yakni batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Rincian daftar barang dan kode HS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

Untuk menjaga kelancaran arus ekspor yang telah berjalan, implementasi kebijakan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama.

Sementara itu, tahap kedua merupakan masa implementasi penuh yang akan diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2027.

Susiwijono menegaskan Pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan asosiasi guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif serta tidak mengganggu aktivitas ekspor nasional.

“Mudah-mudahan melalui forum ini kita bisa memberikan gambaran rencana implementasi kebijakan ini kepada seluruh asosiasi usaha dan khususnya para pelaku usaha di bidang ekspor Sumber Daya Alam,” tuturnya.***

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Exit mobile version