Ratusan Guru Agama di Sumedang Terima Tunjangan Profesi dari Kemenag

Ratusan guru agama di Kabupaten Sumedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Sarana Penunjang Pendidikan Kabupaten Sumedang, Selasa (20/01/2026).
Iwan Rakhmat/SUMEDANGONLINE
Ratusan guru agama di Kabupaten Sumedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Sarana Penunjang Pendidikan Kabupaten Sumedang, Selasa (20/01/2026).

SUMEDANG — Ratusan guru agama di Kabupaten Sumedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Sarana Penunjang Pendidikan Kabupaten Sumedang, Selasa (20/01/2026).

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) Kemenag Kabupaten Sumedang, H. Asep Hermawan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuatan rekening bagi para guru agama penerima tunjangan profesi.

“Hari ini kami mengumpulkan guru-guru agama se-Kabupaten Sumedang dalam rangka pembuatan rekening bagi penerima tunjangan profesi guru agama,” ujarnya.

H. Asep menjelaskan bahwa tunjangan profesi guru diberikan sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru agama yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program PPG sendiri diselenggarakan setiap tahun oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan kuota yang disesuaikan dengan alokasi anggaran.

“Untuk Kabupaten Sumedang, kuota PPG yang diberikan setiap tahun sangat terbatas. Padahal jumlah guru agama yang berhak mengikuti PPG diperkirakan mencapai sekitar 500 orang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kuota PPG yang diterima dari pemerintah pusat rata-rata hanya sekitar 20 orang lebih setiap tahunnya, sehingga belum seluruh guru agama dapat mengikuti program tersebut.

“Oleh karena itu, kami melakukan seleksi dengan memprioritaskan guru-guru yang masa pengabdiannya sudah lebih dari lima tahun namun belum pernah mengikuti PPG,” katanya.

Menurutnya, hingga tahun 2026 masih terdapat lebih dari 100 guru agama di Kabupaten Sumedang yang belum mengikuti PPG. Pihaknya pun berharap adanya tambahan kuota dari Kementerian Agama Pusat.

“Kami berharap di tahun 2026 ini, seluruh guru agama yang belum mengikuti PPG dapat difasilitasi. Dengan demikian, seluruh guru agama bisa mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui APBN berupa tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan,” harapnya.

H. Asep menegaskan bahwa tunjangan profesi tersebut diperuntukkan khusus bagi guru agama pada semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB di Kabupaten Sumedang. Penerima tunjangan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya terdaftar dalam Dapodik, aplikasi SIAGA, EMIS, serta memiliki NUPTK.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama hanya bertanggung jawab dalam pembayaran tunjangan profesi guru agama melalui dana APBN, sementara gaji pokok guru agama menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Sumedang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Gaji guru agama di sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kemenag hanya membayarkan tunjangan profesinya melalui APBN,” pungkasnya.

Dengan adanya tunjangan profesi ini, diharapkan kesejahteraan guru agama di Kabupaten Sumedang semakin meningkat serta berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di daerah tersebut.***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak