Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana aset desa Padajaya Kecamatan Wado terus bergulir. kemarin, terdakwa Kades Padajaya Cucu Suminar kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Sidang dengan nomor Perkara nomor 121/pid B/2010/PNS MD yang berlangsung dari pukul 11.00 berlangsung cukup alot. Saksi yang dihadirkan tiga orang, yakni ketua BPD Padajaya Dedi Mulyadi, Bendahara Desa Padajaya Yaya Nurcahya, dan Kaur Kesra Padajaya Endang Wiharja. Saksi yang pertama diperiksa adalah ketua BPD Padajaya Didi Mulyadi. Majelis Hakim cukup kesulitan memeriksa saksi pertama karena sejak awal keterangan yang diberikan terkesan tidak konsisten dan sesekali membuat berang majelis hakim yang diketuai susi saptati. Saat ditanya terkait alur dana aset desa yang di duga diselewengkan, didi lebih banyak menjawab tidak tahu. Keterangan yang di korek dari saksi tidak seperti hasil pemeriksaan jaksa penuntut umum sebelumnya. Diketahui ketua BPD mengetahui adanya aliran dana dari kades Cucu Suminar kepada Sekdes Rustandi sebesar Rp. 23 juta yang kemudian diketahui uang tersebut dana aset desa. Hakim pun mempertanyakan kapasitas dan kapabilitas saksi sebagai ketua BPD yang lebih banyak tidak mengetahui masalah-masalah penting di desa. Dalam sidang itu pula diketahui uang Rp. 23 juta yang dicairkan Rustandi dipinjam oleh Cucu selama 2 tahun. Sementara menurut Cucu sewaktu dimintai keterangannya, ia mengaku tidak tahu kalau uang yang dipinjamnya dari Rustandi tersebut aset desa karena di desa sedang masa transisi. Menurut hakim ketua terjadi kesalahan struktur sistem kontrol dalam pemerintahan desa. Ketua BPD dimasukan juga sebagai ketua tim pengelola dana aset desa. Sementara itu menurut Yaya Nurcahya ketika memberikan kesaksian mengatakan kalau dirinya sebagai Bendahara Desa oleh kades Cucu tidak banyak dilibatkan dalam urusan pengelolaan keuangan desa. Yaya mementahkan kesaksian Dedi yang mengatakan dana aset desa digunakan untuk kepentingan desa. Kades Cucu Suminar terbelit urusan hukum karena diduga menyelewengkan dana aset desa terkait pembebasan tanah untuk proyek Waduk Jatigede. Terdakwa diduga menyelewengkan dana aset desa Padajaya dari hasil ganti rugi tanah terkait proyek waduk jatigede tahun 2007-2008. Uang penggantian tersebut seharusnya tetap berwujud sebagai aset desa meliputi tanah kas desa, bangunan dan tegakan pohon. Dengan penyelewengan dana aset desa tersebut negara telah dirugikan sekitar Rp. 53 juta. Dalam persidangan tersebut Cucu terjerat pasal 2 ayat 1 atau primer, pasal 3 subsider dan pasal 65 lebih subsider undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (sumber : Radar Sumedang)/SUMEDANG ONLINE

KETUA BPD BANYAK MENGAKU TIDAK TAHU

Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana aset desa Padajaya Kecamatan Wado terus bergulir. kemarin, terdakwa Kades Padajaya Cucu Suminar kembali dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Sidang dengan nomor Perkara nomor 121/pid B/2010/PNS MD yang berlangsung dari pukul 11.00 berlangsung cukup alot.

Saksi yang dihadirkan tiga orang, yakni ketua BPD Padajaya Dedi Mulyadi, Bendahara Desa Padajaya Yaya Nurcahya, dan Kaur Kesra Padajaya Endang Wiharja. Saksi yang pertama diperiksa adalah ketua BPD Padajaya Didi Mulyadi. Majelis Hakim cukup kesulitan memeriksa saksi pertama karena sejak awal keterangan yang diberikan terkesan tidak konsisten dan sesekali membuat berang majelis hakim yang diketuai susi saptati. Saat ditanya terkait alur dana aset desa yang di duga diselewengkan, didi lebih banyak menjawab tidak tahu. Keterangan yang di korek dari saksi tidak seperti hasil pemeriksaan jaksa penuntut umum sebelumnya. Diketahui ketua BPD mengetahui adanya aliran dana dari kades Cucu Suminar kepada Sekdes Rustandi sebesar Rp. 23 juta yang kemudian diketahui uang tersebut dana aset desa.

Hakim pun mempertanyakan kapasitas dan kapabilitas saksi sebagai ketua BPD yang lebih banyak tidak mengetahui masalah-masalah penting di desa. Dalam sidang itu pula diketahui uang Rp. 23 juta yang dicairkan Rustandi dipinjam oleh Cucu selama 2 tahun. Sementara menurut Cucu sewaktu dimintai keterangannya, ia mengaku tidak tahu kalau uang yang dipinjamnya dari Rustandi tersebut aset desa karena di desa sedang masa transisi.

Menurut hakim ketua terjadi kesalahan struktur sistem kontrol dalam pemerintahan desa. Ketua BPD dimasukan juga sebagai ketua tim pengelola dana aset desa. Sementara itu menurut Yaya Nurcahya ketika memberikan kesaksian mengatakan kalau dirinya sebagai Bendahara Desa oleh kades Cucu tidak banyak dilibatkan dalam urusan pengelolaan keuangan desa. Yaya mementahkan kesaksian Dedi yang mengatakan dana aset desa digunakan untuk kepentingan desa. Kades Cucu Suminar terbelit urusan hukum karena diduga menyelewengkan dana aset desa terkait pembebasan tanah untuk proyek Waduk Jatigede. Terdakwa diduga menyelewengkan dana aset desa Padajaya dari hasil ganti rugi tanah terkait proyek waduk jatigede tahun 2007-2008.

Uang penggantian tersebut seharusnya tetap berwujud sebagai aset desa meliputi tanah kas desa, bangunan dan tegakan pohon. Dengan penyelewengan dana aset desa tersebut negara telah dirugikan sekitar Rp. 53 juta. Dalam persidangan tersebut Cucu terjerat pasal 2 ayat 1 atau primer, pasal 3 subsider dan pasal 65 lebih subsider undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (sumber : Radar Sumedang)