ARSIP  

4.400 Tenaga Honorer Daerah di Sumedang

Atas terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara atau dikenal dengan Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010.  Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang disibukan dengan pendataan terhadap keberadaan Tenaga Sukwan atau honorer daerah.

Dalam ketentuan Surat Edaran No. 5 tahun 2010 disebutkan yang masuk dalam database adalah mereka yang memenuhi syarat bahwa Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaaran Pendatanan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD) dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi Pemerintah dengan masa kerja minimal 1(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Baca Juga  Cibangkong Meluap - Gunung Goong Retak

Pendataan yang dilakukan di Kabupaten Sumedang menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kabupaten Sumedang Wawan Tisna Juanda masih dalam proses sosialisasi. Menurut Wawan pendataan ini hanya untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran, artinya belum membicarakan apakah mereka akan diangkat PNS atau tidak di Surat Edaran tersebut tidak diatur.

Baca Juga  MCR NALUK di Nilai BKKBN Pusat

Bicara jumlah Tenaga Honorer menurut Wawan sampai saat ini mencapai 2.673 orang Honorer Guru dan 1.728 tenaga honorer Dinas, dari sejumlah   4.400-an tenaga honorer tersebut  pihaknya masih mendata berapa persen yang memenuhi syarat sebagaimana Surat Edaran Menpan tersebut

Baca Juga  JK Meresmikan Pusat Air dan Sanitasi Darurat PMI

Respon (2)

  1. telah terbit SE Menpan No 3 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Ketegori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Ketegori II, intinya untuk Kategori I dilakukan pengumuman lewat media masa lokal, media online dan papan pengumuman sebagai salah satu bentuk Uji Publik [selama 14 hari] dimana masyarakat luas dapat melakukan legal standing APABILA ditengarai terdapat Tenaga Honorer Kategori I Palsu [atau apapun namanya] sampai dengan tanggal 31 Maret 2012. Sungguh dilematis sampai dengan saat ini dari pihak Pemkab khususnya BKD Kabupaten Sumedang yang menangai masalah Tenaga honorer belum melakukan tindakan apapun, artinya mereka mengabaikan SE Menpan tersebut. Semoga menjadi perenungan bagi kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK