Indeks
Arsip  

4.400 Tenaga Honorer Daerah di Sumedang

Atas terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara atau dikenal dengan Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010.  Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang disibukan dengan pendataan terhadap keberadaan Tenaga Sukwan atau honorer daerah.

Dalam ketentuan Surat Edaran No. 5 tahun 2010 disebutkan yang masuk dalam database adalah mereka yang memenuhi syarat bahwa Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaaran Pendatanan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD) dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi Pemerintah dengan masa kerja minimal 1(satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Pendataan yang dilakukan di Kabupaten Sumedang menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kabupaten Sumedang Wawan Tisna Juanda masih dalam proses sosialisasi. Menurut Wawan pendataan ini hanya untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran, artinya belum membicarakan apakah mereka akan diangkat PNS atau tidak di Surat Edaran tersebut tidak diatur.

Bicara jumlah Tenaga Honorer menurut Wawan sampai saat ini mencapai 2.673 orang Honorer Guru dan 1.728 tenaga honorer Dinas, dari sejumlah   4.400-an tenaga honorer tersebut  pihaknya masih mendata berapa persen yang memenuhi syarat sebagaimana Surat Edaran Menpan tersebut

Exit mobile version