SumedangOnline – Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang, Ilih Permana menegaskan biaya untuk pencatatan nikah hanya Rp 30.000 hal tersebut disampaikannya dalam Pembinaan Kepada Pembantu Pencatat Nikah atau sering disebut Lebe, Selasa (26/10), di Aula Islamic Center Kabupaten Sumedang.
“Ari biaya keur kita-mah mung tilupuluh ribu”, jelas Ilih. Ilih melanjutkan uang sebesar itu bukan diperuntukan untuk Pak Lebe, bukan untuk Pa Naib atau Depag. Tetapi disetorkan ke Catatan Nikah, baik oleh Pengantin maupun pihak yang diwakilnya.”Tetapi, yang harus dipahami oleh masyarakat biaya yang Rp 30.000 itu, nikahnya harus hari kerja jam kerja di kantor.”lanjutnya.
Ilih juga mengharapkan para Naib dapat menjelaskan jika biaya yang ditarifkan lebih dari Rp 30.000, menurutnya hal tersebut dimungkinkan tetapi bukan untuk disetorkan ke pihak Catatan Nikah kemungkinan hal tersebut untuk biaya transport.”Misal untuk transport pembuatan NA. Itukan tidak maju dengan sendirinya”,ujarnya.**(iwan/igun)