SUMEDANGONLINE, Sumedang: Pemerintah telah menghentikan Kartu Nikah dalam bentuk cetak, dan selanjutnya untuk pasangan pengantin baru akan mendapatkan Kartu Nikah dalam bentuk digital. Penerapan Kartu Nikah Digital mulai diberlakukan pada Agustus 2021.
“Kartu Nikah yang pernah digulirkan pada Tahun 2019 dan mulainya di kabupaten pada tahun 2020. Sekarang untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat Kartu Nikah itu digunakan dengan bukan berbentuk fisik tapi menggunakan digital,” ujar Kasi Bimas Islam Kantor pada Kemenag Kabupaten Sumedang, Sjamsuridjal pada SUMEDANGONLINE di ruang kerjanya. Senin, 10 Agustus 2021.
Sehingga sebut dia, setiap calon pengantin (catin) dapat mengakses di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) yang baru nikah, maupun yang nikahnya sudah lama dapat mengaksesnya di KUA. “Jadi melalui email di KUA. Dan di KUA-KUA yang sudah terintegrasi datanya dengan Casnip. Hampir 100 persen KUA KUA itu sudah menggunakan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Jadi nanti si Catin kalau sudah melakukan perkawinan dia bisa mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web dengan alamat https://simkah.kemenag.go.id/” imbuhnya.
Selanjutnya pasangan catin harus mengisi data-data dengan lengkap termasuk nomor telepon dan alamat, email yang masih aktif. “Jadi setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan nikah. Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email, dan nomor WhatsApp nya yang telah didaftarkan melalui Simkah. Jadi nanti Kartu Nikah Digital akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau link ke email atau WhatsApp,” jelas dia.
Sementara untuk pasangan yang sudah lama menikah, dan ingin mendapatkan Kartu Nikah Digital tinggal datang ke Kantor KUA tempat menikah. Selanjutnya sebut Sjamsuridjal data pernikahan akan dimasukan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah.
“Selanjutnya Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file,” demikian Sjamsuridjal. ***