Benda Cagar Budaya dan Situs Jangan Dipindah
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Sabtu, 6 Nov 2010 15:00 WIB
SumedangOnline – Memang pelik sekali permasalahan dalam proses pembebasan di areal bakal calon genangan Jatigede, apalagi menyangkut pemindahan Benda Cagar Budaya (BCB) dan Situs. Yang tinggi nilai histortis dan tidak ternilai lagi harganya.
Ketua Konsorsium Waduk Jatigede Drs. Dedi Kusmayadi menyatakan, “Pemerintah Pusat dan Daerah seharusnya tak lebih dahulu memindahkan BCB dan situs, karena sangat melekat dengan eksistensi masyarakat yang masih berdomisili di wilayah tersebut, seharusnya yang didahulukan adalah OTD Waduk Jatigede, direlokasi dengan memperhatikan bagaimana sumber kehidupan yang dapat diberdayakan mereka”, ujarnya kepada kontributor SumedangOnline dikediamanya.
Sedikitnya ada 68 BCB yang tersebar di area bakal calon genangan Jatigede, berupa makam keramat dan situs. Menurut Dedi,”Bagaimana pun juga Cagar Budaya tersebut harus dilestarikan sesuai UU No. 5 Tahun 1992, sesuai dengan kesepakatan para pihak, akan tetapi pemindahan fisik dari situs-situs dimaksud, dilakukan setelah penanganan dampak sosial yang berkaitan dengan OTD Waduk Jatigede yang masih hidup dituntaskan secara baik dan benar”,lanjutnya.
Hal senada disampaikan Iri Lesmana (49) warga Lameta, Desa Leuwihideung, ia berpendapat, sebaiknya pemerintah jangan memindahkan makam karomah terlebih dahulu bila masyarakat masih ada di wilayahnya, karena mungkin karomah akan pindah dengan sendirinya mengikuti anak cucunya pindah, “ya kalau itu harus di lakukan dengan proses ritual juga jangan sembarangan dan harus menyertakan juru kuncinya”, tuturnya.* (Mul/editor:igun)