ARSIP  

Peraturan Bupati Sumedang No. 96 Tahun 2009 minta di revisi

Peraturan Bupati Sumedang No. 96 Tahun 2009, akan membuat OTD Waduk Jatigede  menjadi manusia “terlantar

Sumedangonline – Hasil Kajian Konsorsium Orang Terkena Dampak (OTD) Waduk Jatigede terhadap Peraturan Bupati Sumedang No. 96 Tahun 2009 tentang Pemukiman Kembali Masyarakat Pendukung Pembangunan ( MPP) Waduk Jatigede, dicermati Konsorsium harus dilakukan revisi.

Dalam memukimkan kembali OTD Waduk Jatigede, Bupati Sumedang telah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 96 Tahun 2009 tentang Pemukiman Kembali Masyarakat Pendukung Pembangunan Waduk Jatigede.

Pada dasarnya Peraturan Bupati tersebut merupakan payung hukum agar dalam mekanisme pemukiman kembali OTD Waduk Jatigede, dapat berjalan secara baik dan benar. Akan tetapi berdasarkan hasil kajian Konsorsium  OTD Waduk Jatigede dalam Peraturan Bupati Sumedang tersebut terdapat  beberapa pasal yang harus direvisi, yaitu pasal 4, pasal 6, dan pasal 7, karena dianggap bertolak belakang dengan tujuan pembangunan Waduk Jatigede yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik masyarakat pendukung maupun masyarakat pemanfaat.

Ketua Konsorsium OTD Waduk Jatigede,  Dedi Kusmayadi mengatakan kepada reporter Sumedangonline, “bahwa OTD Waduk Jatigede, merasakan dan meyakini adanya ketidak adilan dalam mekanisme pembebasan tanah bagi kepentingan Waduk tersebut, sehingga momentum ini harus menjadi bahan pertimbangan para pihak  pengambil keputusan dalam menentukan kebijakan, konsep dasar pemukiman kembali OTD Waduk Jatigede “ bukan hanya sekedar memindahkan manusia akan tetapi termasuk didalamnya memindahkan sumber kehidupan dan penghidupannya “. Konsep dasar ini belum dipahami secara cermat, akurat dan sistimatis oleh para pihak”.

Selanjutnya menurut Dedi, harus dipahami bahwa OTD Waduk Jatigede sebagian besar adalah petani dan buruh tani, sehingga dalam merelokasikannya mereka tetap harus diberi lahan usaha yang luasannya diasumsikan akan bisa mencukupi kebutuhan dasar hidup manusia  secara layak dan wajar serta berkesinambungan. Dengan hanya diberikan lahan 400 m2 tiap KK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati tersebut, secara jelas dan tegas Dedi mengatakan OTD Waduk Jatigede akan menjadi manusia “terlantar”, yang secara otomatis pembangunan Waduk Jatigede bukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, malah sebaliknya akan melahirkan kemiskinan baru, ungkapnya. Terkait adanya pasal yang mengharuskan penentuan lokasi oleh pemerintah, Dedi menambahkan bahwa dengan reperensi yang ada yaitu relokasi ke Arinem ( Kab Garut), Sukasari, dan Koliberes lokasinya ditentukan terlebih dahulu oleh pemerintah, ternyata tidak berhasil, dimana hampir seluruhnya warga yang direlokasi ke daerah tersebut, kembali lagi ke daerah asal. Dalam hal penentuan lokasi relokasi ini, yang lebih tepat melalui arah minat OTD secara berkelompok. Ketidak sesuaian materi Peraturan Bupati No. 96, Dedi memprediksi lahirnya peraturan tersebut kemungkinan besar, tidak didahului study kelayakan yang representatif, sehingga materinya tidak proporsional, oleh sebab itu harus direvisi secepatnya,  tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil DR. H. DADY MUHTADI, M.Pd menuturkan kepada Sumedangonline, ketika dikonfirmasi mengatakan belum menerima hasil kajian Konsorsium OTD Waduk Jatigede terhadap Peraturan Bupati Sumedang No. 96 Tahun 2009, sehingga belum bisa secara detail mengomentari hasil kajian tersebut. Pada prisipnya beliau setuju bahwa OTD Waduk Jatigede ditempat yang baru harus mendapatkan kehidupan yang layak secara berkesinambungan,  ungkapnya. *Mul

Respon (1)

  1. SELSAIKAN DULU GANTI RUGI BARU PEMBANGUNAN PISIK….
    BIAR YG KERJA DI PROYEK PADA SELAMAT….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *