Lebih dari April, Wajib e-KTP Bayar

Kalau sampai tanggal 30 April 2012 yang bersangkutan tidak memanfaatkan itu, maka segala pembiayaan dibebankan ke yang bersangkutan, artinya yang tidak di endroll merupakan tanggung jawab daerah, namun jika daerah belum menganggarkan biaya itu, maka dibebankan ke yang bersangkutan
Kalau sampai tanggal 30 April 2012 yang bersangkutan tidak memanfaatkan itu, maka segala pembiayaan dibebankan ke yang bersangkutan, artinya yang tidak di endroll merupakan tanggung jawab daerah, namun jika daerah belum menganggarkan biaya itu, maka dibebankan ke yang bersangkutan

DISDUK – Molornya Pelaksanaan e-KTP yang semula dijadwalkan selesai akhir Desember 2011, ternyata diperpanjang hingga akhir April 2012, hal itu merujuk surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, tidak terkecuali di Kabupaten Sumedang hingga saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan yang masih bercokol melaksanakan entri data untuk e-KTP.
“Tahap II setelah perpanjangan yang semula harus selesai pada tanggal 31 Desember 2011, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri diperpanjang paling lambat sampai dengan akhir April 2012, oleh karena itu kami harapkan warga Sumedang yang belum diambil datanya di endroll, maka harus segera memanfaatkan waktu itu, apakah datang ke Kecamatan saat alat ada di Kecamatan, terlebih kalau alat itu sedang alat itu sedang melakukan endrollment di Desa atau kelurahan,” papar H Dadi Muhtadi, Kepala Dinas Kependudukan dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, kepada Sumedangonline, di kantornya, Kamis (16/1).
Dadi menyembut jika akhir April warga Sumedang belum memanfaatkan endrollment dimaksud, maka pembiayaan akan dibebankan ke wajib KTP.
“Kalau sampai tanggal 30 April 2012 yang bersangkutan tidak memanfaatkan itu, maka segala pembiayaan dibebankan ke yang bersangkutan, artinya yang tidak di endroll merupakan tanggung jawab daerah, namun jika daerah belum menganggarkan biaya itu, maka dibebankan ke yang bersangkutan,” lanjutnya.
Terkait proses pencentakan e-KTP, Dadi mengatakan pemerintah pusat yang berhak mengeluarkan e-KTP tersebut.
“Kalau yang sedang berjalan sekarang itu dipusat, ini kan kita diberi jatah baik itu alokasi waktu maupun jumlah, jadi data penduduk di Kabupaten Sumedang Wajib KTP per-23 Mei adalah 852 ribu lebih, kalau yang 852 ribu itu jadi beban APBN, jika lebih dari itu adalah beban APBD,” ungkapnya.(ERKS-IWN)

Baca Juga  HES Tolak Tawaran Mobdin 1 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK