![LUNAS - Kepala SMAN 3 Sumedang mengatakan DSP sebesar Rp 3 juta harus lunas dalam waktu 3 bulan. [FOTO : IWAN RAKHMAT PURNAMA/SO]](https://i0.wp.com/sumedangonline.com/wp-content/uploads/2012/07/sma3-225x300.jpg?resize=225%2C300)
[FOTO : IWAN RAKHMAT PURNAMA/SO]
“Itukan sudah aturan, tapi bisa dicicil sampai dengan September 2012, jadi September itu harus sudah lunas,” kata Kepala SMA Negeri 3 Sumedang H Otong Sumarna kepada www.SUMEDANGONLINE.com di kantornya, Senin (30/7).
Selain harus membayar DSP yang merupakan pengeluaran selama siswa belajar di SMAN 3 Sumedang, siswa pun perbulan harus mengeluarkan dana SPP senilai Rp 175 ribu. Otong menyebutkan jumlah SPP tersebut berkurang Rp 25 ribu dari sebelumnya Rp 200 ribu.
Namun imbas pengurangan SPP tersebut, disebutkan Otong, berbagai kegiatan harus kembali dimusyarawahkan dengan Komite Sekolah. Selain itu diturunkannya SPP tersebut imbas dari sejumlah siswa yang nunggak mencapai Rp 619 juta.
“Makanya sekarang tak disatukan dengan kegiatan siswa, kalau ada kegiatan siswa orangtua diberikan surat oleh komite, kalau dulu tidak karena sudah disatukan dengan SPP. Sehingga banyak uang yang belum masuk mencapai Rp 619 juta, makanya kami tak dapat membayar hutang,” terangnya.
Tak dijelaskan uang masuk selama Rp 619 juta itu selama berapa tahun, serta hutang-hutang untuk keperluan apa saja.(IRP)