[caption id="attachment_11551" align="alignleft" width="300"] Suasan sidang 9 terdakwa berandal motor di PN Sumedang.
Foto: Azis/Sumeks[/caption] KOTA- Sidang pertama perkara perusakan yang diduga dilakukan sembilan  terdakwa usia di bawah umur dari kawanan geng motor berlangsung tertutup, Pengadilan Negeri (PN) Sumedang hanya membolehkan pengunjung untuk masuk area sidang terhadap terdakwa dan seorang pendamping dari keluarga berikut kuasa hukumnya. Hakim Ketua Ahmad Syarif SH MH, menandaskan sejumlah wartawan yang melakukan peliputan diperbolehkan namun pasca pembacaan surat dakwaan oleh JPU, wartawan pun segera keluar ruangan persidangan. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00, Senin (15/10). Diawali dengan pendataan terhadap 9 terdakwa oleh hakim ketua sekaligus meminta pernyataan dari kuasa hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Sumedang. Sidang tertutup itu sejenak terhambat akibat kondisi ruangan sidang tertutup itu tak sepadan dengan jumlah pengunjung yang turut menyaksikan. Hingga, sejumlah pengunjung yang turut menghadiri persidangan terpantau kegerahan akibat  volume ruangan tak sempit. Tak hanya itu, air conditioner (AC) diruangan tersebut  tak berfungsi. Gelaran sidang terpaksa dialihkan lokasinya, semula dilakukan di ruang sidang anak kemudian pindah ke ruang sidang 2. Seorang orangtua terdakwa, Roni  berharap pihak PN lebih bijaksana pada saat mengeluarkan putusan (vonis). “Terdakwa masih  di bawah umur, sebenarnya keluarga masih mampu melakukan pembinaan. Diharapkan, putusan tak terlalu memberatkan terdakwa, berilah kami  kesempatan untuk  melakukan pembinaan,” harapnya. (zis)/SUMEDANG ONLINE

Sidang Berandal Geng Motor Sempat Dipindah

Suasan sidang 9 terdakwa berandal motor di PN Sumedang.
Foto: Azis/Sumeks

KOTA- Sidang pertama perkara perusakan yang diduga dilakukan sembilan  terdakwa usia di bawah umur dari kawanan geng motor berlangsung tertutup, Pengadilan Negeri (PN) Sumedang hanya membolehkan pengunjung untuk masuk area sidang terhadap terdakwa dan seorang pendamping dari keluarga berikut kuasa hukumnya.

Hakim Ketua Ahmad Syarif SH MH, menandaskan sejumlah wartawan yang melakukan peliputan diperbolehkan namun pasca pembacaan surat dakwaan oleh JPU, wartawan pun segera keluar ruangan persidangan.
Sidang dimulai sekitar pukul 13.00, Senin (15/10). Diawali dengan pendataan terhadap 9 terdakwa oleh hakim ketua sekaligus meminta pernyataan dari kuasa hukum terdakwa.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Sumedang. Sidang tertutup itu sejenak terhambat akibat kondisi ruangan sidang tertutup itu tak sepadan dengan jumlah pengunjung yang turut menyaksikan. Hingga, sejumlah pengunjung yang turut menghadiri persidangan terpantau kegerahan akibat  volume ruangan tak sempit. Tak hanya itu, air conditioner (AC) diruangan tersebut  tak berfungsi.

Gelaran sidang terpaksa dialihkan lokasinya, semula dilakukan di ruang sidang anak kemudian pindah ke ruang sidang 2. Seorang orangtua terdakwa, Roni  berharap pihak PN lebih bijaksana pada saat mengeluarkan putusan (vonis).
“Terdakwa masih  di bawah umur, sebenarnya keluarga masih mampu melakukan pembinaan. Diharapkan, putusan tak terlalu memberatkan terdakwa, berilah kami  kesempatan untuk  melakukan pembinaan,” harapnya. (zis)