SUMEDANGONLINE, JATINANGOR: Sebagian warga di Jatinangor kembali mempertanyakan status proyek di Dusun Cikuda Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor.
Pasalnya, proyek tersebut dianggap tak jelas peruntukan serta perizinan dari Pemda pun belum ada.
Dibenarkan Camat Jatinangor M. Wasman melalui staf bidang perizinan, Budi Latif kepada wartawan, Jumat (10/6/2016) di Media Center Kec. Jatinangor.
“Benar, kami belum menerima laporan resmi terkait rencana pembangunan itu. Bahkan, kami pun belum menerima berkas persyaratan perizinan dari Pemdes Hegarmanah,” katanya.
Ia mengatakan, peruntukan bangunan dan siapa pemilik proyek itu pun memang tak jelas.
Artinya, kata dia, sampai saat ini pun Pemerintah Kecamatan Jatinangor tak bisa memastikan status kepemilikan proyek itu.
Menurutnya, proyek tersebut tak tahu milik siapa dan untuk apa penggunaan lahan yang memang cukup luas tersebut?.
Dikatakan, Satpol PP Sumedang pun sebelumnya sudah memberhentikan sementara aktivitas pematangan lahan yang menggunakan alat berat tersebut.
Aneh, kata dia, aktivitas pematangan lahan pun kini kembali berjalan dan sudah jelas membingungkan masyarakat.
Pantauan, kendati aktivitas proyek pernah dihentikan oleh Satpol PP Sumedang, namun kinikembali beraktivitas.
Bahkan, sejumlah masyarakat Jatinangor ikut mempertanyakan peruntukannya.
Ditempat terpisah, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gampil) Kab. Sumedang, Bustanul Arifin berharap agar Satpol PP untuk kembali bergerak dan menindak tegas serta menertibkan lokasi proyek yang izinnya tak jelas itu.
“Tolong, siapapun yang akan membangun di wilayah Jatinangor, agar sebelumnya menempuh aturan,” tutur Bustanul.
Warga Desa Cilayung – Jatinangor itu mengatakan, bukan berarti masyarakat menghambat investor ketika berencana menanamkan sahamnya di Jatinangor, tapi tolonglah memakai etika. (Aa – Forkowas)


bongkar kejar exsekusi
ah masa belum ada ijin….aneh sekali….atau hy ketidaktahuan kita sj
Nyusuul..biasaa