Duh, Rumah Translok ini diduga diperjualbelikan oknum warga, desa ngaku tidak tahu

SUMEDANGONLINE: Praktik jual beli rumah adalah hal biasa dilakukan oleh masyarakat, namun bagaimana jika objek yang dijual itu merupakan asset milik pemerintah atau milik desa. Untuk menjual asset seperti itu, memang harus ditempuh sesuai peraturan. Tetapi ada saja masyarakat yang justru memanfaatkan memperjual belikan rumah tinggalnya, meski bukan milik pribadinya.
Salahsatunya seperti yang terjadi pada Rumiah, nenek berusia 80 tahun itu bercerita saat 12 tahun lalu terjadi bencana alam di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan. Dirinya dan 90 warga lainnya di relokasi ke Dusun Ciawilarang, masih di desa yang sama. Dan selama itu, lanjut dia, banyak bantuan yang diberikan pemerintah, baik daerah, provinsi, maupun pusat.

Rumiah (kiri) saat berbincang dengan tetangganya.
Rumiah (kiri) saat berbincang dengan tetangganya.
Di tengah mulai betahnya mereka tinggal di tempat baru itu, masalah justru muncul ketika ada proyek pembangunan tol pembuangan disposal ke Desa Mulyasari. Wilayah, Nek Rumiah itu terkena proyek tersebut, termasuk rumahnya Nek Rumiah sendiri.
Penggantian rumah yang terkena proyek pembangunan itu, justru tak membayarnya langsung ke yang tinggal di rumah yang terkena proyek namun melalui tokoh masyarakat setempat, sehingga praktik jual beli itu tak melibatkan pemerintah desa maupun pemilik rumah.
“Dipeserna ceunah 25 juta, da ema mah teu narima,” kata Rumiah pada SumedangOnline.
Rumiah, saat ini tinggal di rumah tetangganya, sudah sebelas hari lamanya. Ditanya apakah ia betah di tempat baru itu, Nek Rumiah, menjawab dirinya mengaku tak betah.
“Teu betah dan leuweung geledegan,” ujarnya.
Nenek 80 tahun tadi merelakan rumahnya di jual pihak lain, namun tidak bagi Ros (25), ia mempertahankan rumahnya. Ia mengaku tak berani memperjual belikan rumah tersebut, karena bukan atas nama miliknya. Meski demikian, ia juga membenarkan ada beberapa orang yang bersama-sama dengan dirinya dari Dusun Singkup, yang menjual rumahnya.

Bagaimana Tanggapan Kepala Desa Ciherang? Klik Bagian [2] yang ada di bawah potingan ini, atau klik di [Tanggapan Kades Ciherang] Kepala Desa Ciherang, Iwan Gunawan, membenarkan tentang terjadinya praktik jual beli itu. Pihak desa sendiri, kata Iwan, tak dilibatkan. Ia menyebutkan relokasi dari Dusun Singkup ke Translok di Dusun Ciawilarangan yang luas lahannya digunakan seluas 16 Ha.
yang saya tahu pada 2004, pernah terjadi relokasi ke Ciawilarangan, rencananya waktu itu sebanyak 120 unit. Namun, saya tidak tahu realisasinya berapa unit
“Yang bertahan dari 120 rumah, hanya 5 kepala keluarga saja. Sedangkan, berkaitan dengan diperjualbelikannya rumah tersebut, pihak desa tidak dilibatkan. Dari jumlah luas lahan 16Ha, yang kasat mata yang bisa terlihat yang dipergunakan sekitar 5 Ha-an,” ungkapnya.
Meski demikian, Iwan mengaku tak tahu persis berapa orang yang direlokasi ke Dusun Ciawilarangan. “Kalau yang masih bertahan dari Dusun Singkup, itu ada 5 kepala keluarga, dan selebihnya ada pendatang,” ungkapnya.
Disinggung, apakah kepala desa mengetahui adanya praktik jual beli di tempat relokasi tersebut. “Saya dengar, cuman kalau terlibat langsung transaksi jual beli bangunan translok tersebut. Saya, belum pernah mengetahui atau belum pernah secara langsung terlibat,” jelasnya.
Ia pun membenarkan jika lahan yang digunakan statusnya masih tanah kas desa, yang pada Tahun 2004 dijadikan tempat relokasi. (iwn)

Halaman: 1 2 Lihat Semua
Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak