Selama mudik lebaran, BPJS Kesehatan permudah prosedur pelayanan
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Kamis, 15 Jun 2017 15:43 WIB
sumedangonline.com, SUMEDANG – Selama musim mudik, BPJS Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan. Pemudik yang sakit saat di perjalanan bisa langsung mendatangi IGD rumah sakit tanpa harus mengantongi rujukan surat dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas terlebih dahulu. Kebijakan ini berlaku pada 19 Juni-2 Juli 2017.
Kepala Unit Hukum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Sumedang, Sugeng Susilo mengharapkan agar peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jamkesmas) yang sedang mudik diimbaunya untuk membawa kartu JKN-KIS.
“Bagi masyarakat peserta JKN-KIS yang akan mudik kekampung halaman kami imbau agar selalu membawa Kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Kartu Kasehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS dan Kartu Jamkesmas). Karena peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah (kota/kabupaten lain red) tanpa harus melewati prosedur melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan asal,” kata Sugeng dalam jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan, Kamis (15/6/2017).
Lebih lanjut warga peserta JKN-KIS bila terjadi kondisi darurat maupun non darurat bisa langsung berobat ke IGD Rumah Sakit, untuk di Kabupaten Sumedang sendiri sebagai rumah sakit rujukan yakni RSUD Sumedang dan RS Pakuwon.Penyederhanaan prosedur pelayanan BPJS kesehatan ini akan berlaku sejak 19 Juni hingga 2 Juli 2017.
“Bagi para peserta JKN-KIS yang sakit dalam perjalanan mudik maupun telah sampai tujuan, tidak harus melapor ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Pelayanan ini hanya berlaku bagi peserta yang sedang mudik dan status kepesertaanya aktif,” paparnya.
Selain itu lanjutnya wilayah kerja BPJS Sumedang meliputi Kabupaten Majalengka, Subang dan Sumedang. Di Kabupaten Majalengka terdapat Dua Rumah Sakit rujukan, sementara di Kabupaten Subang terdapat Enam Rumah Sakit Rujukan.
Masyarakat juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400 hadir 7 x 24 jam, sementara khusus layanan konsultasi kesehatan dapat diperoleh pada Senin-Jumat pukul 07.00 – 20.00 WIB.***