[DESK] Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melakukan sosialisasi Petunjuk Tenknis Fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018, yang ditindaklanjuti Surat Keputusan KPU Sumedang Nomor 239/PL/01.5-Kpt/3211/KPU.Kab/X/2018. Menurut Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi S.Ip M.si., pihaknya memasilitasi pembuatan APK meski demikian APK juga boleh dicetak para peserta pemilu 2019.
“Jadi intinya kita ingin menata jangan sampai kemudian alat peraga kampanye, bahan kampanye ini merebak begitu saja di mana-mana. Tapi sesuai dengan esensinya memperhatikan estetika, jangan semua jalan dipenuhi baliho dan yang lainnya. Agar kota itu secara estetika bagus,” kata Ogi pada wartawan di KPU Sumedang usai menggelar Sosialisasi APK dengan mengundang perwakilan Parpol dan Timses calon presiden, hari ini, 20 Oktober 2018.
Terkait estetika, pihak KPU juga telah menetapkan sejumlah zonasi daerah yang diperbolehkan dipasangkan APK atau pun yang dilarang. “Zona banyak sekali, tiap kecamatan ada zona masing masing. Nah, zona itu berasal dari wilayah masing masing yang diserahkan ke kita, jadi kita datanya dari tata pemerintahan, pemda kabupaten Sumedang,” sambungnya.
Terkait sanksi bila ada yang memasang di lokasi yang dilarang pemasangan APK, menurut Ogi hal itu sudah menjadi ranah Bawaslu Sumedang.
“Kalau urusan sanksi itu nanti urusan Bawaslu, bawaslu nanti yang akan menindak. Kita sudah menentukan lokasi atau zonasi yang boleh dilakukan pemasangan untuk APK. Dan ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang BK, ketika itu dilakukan di zona yang dilarang atau ditentukan. Itu akan ditindak oleh Bawaslu,” sebutnya.
Disinggung pemasangan APK di jalan protocol, Ogi tak menampik jika di PKPU tidak ada aturan yang melarang. Meski demikian di dalam Perda Kabupaten Sumedang ada hal yang tidak boleh melakukan pemasangan APK di Jalan Protokol.
[DOWNLOAD JUKNIS FASILITASI APK DI SINI]
“Bahan kampanye seperti stiker, itu tidak boleh di jalan protocol, tapi untuk APK tidak ada larangan secara spesifik di PKPU. Terkait jalan protocol, nanti dikembalikan lagi ke Perda. aAa perda K3 yang tidak memperbolehkan pemasangan APK di Jalan Protokol. Tapi dari PKPU memang tdak ada larangan pemasangan APK di jalan protocol,” tutupnya. [fit]


















